SURABAYA (Arrahmah.id) – PW Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Jawa Timur mengeluarkan sejumlah keputusan bahtsul masail. Salah satunya mengharamkan penggunaan karmin sebagai bahan makanan atau minuman. Karmin ini biasanya banyak ditemukan di yoghurt yang umumnya berwarna merah.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail NU Jawa Timur KH Asyhar Shofwan menyatakan, keputusan ini dikeluarkan sejak 29 Agustus 2023. Saat ini banyak makanan atau minuman yang menggunakan bahan karmin, termasuk yoghurt. Dengan tegas, ia menyebut yoghurt berbahan baku karmin ini haram dan tidak boleh dikonsumsi.
“Kami merekomendasikan penggunaan karmin dilarang dan haram,” kata Asyhar dalam keterangannya, Rabu (27/9/2023).
“Adapun penggunaan karmin untuk keperluan selain konsumsi semisal untuk lipstik menurut Jumhur Syafi’iyyah tidak diperbolehkan karena dihukumi najis. Sedangkan menurut Imam Qoffal, Imam Malik, dan Imam Abi hanifah dihukumi suci sehinngga diperbolehkan karena serangga tidak mempunyai darah, itu yang membuat bangkainya tidak bisa membusuk,” tambahnya.
Asyhar menyatakan, penggunaan karmin selama ini untuk mempercantik penampilan produk makanan atau minuman untuk menarik perhatian calon konsumen.
“Salah satu caranya adalah dengan menggunakan pewarna makanan untuk menampilkan warna yang cerah. Selain pewarna sintetis dan alami, ada juga makanan dan minuman yang menggunakan pewarna dari serangga bernama karmin itu,” jelasnya.
Untuk mengolah menjadi pewarna, Asyhar mengatakan serangga jenis cochineal dijemur hingga kering. Lalu dihancurkan dengan mesin hingga menjadi serbuk berwarna merah tua.
“Untuk menonjolkan aspek warna yang dinginkan, biasanya ekstrak cochineal ini dicampur dengan larutan alkohol asam untuk lebih memunculkan warna,” jelasnya.
Tak hanya itu, Asyhar menyebut penggunaan karmin memang sudah lama dimanfaatkan masyarakat.
“Karmin adalah pewarna merah yang usianya sudah sangat tua, berasal dari suku Aztec di tahun 1500-an. Ketika orang Eropa menemukan budaya mereka selama eksplorasi, mereka menggunakan ekstrak serangga berjenis cochineal atau kutu daun sebagai pewarna untuk kain dengan warna merah cerah,” pungkasnya.
Meski demikian BPOM memperbolehkan karmin untuk bahan tambahan pangan (BTP) pewarna makanan hingga minuman. Hal ini bisa dilihat di laman https://standarpangan.pom.go.id/cekbtp/web/relasi-baru. Di sana tertulis, sejumlah golongan pewarna karmin.
Jenis BTP Karmin ini masuk kategori pangan dengan keterangan sebagai asam karminat.
“Minuman Berbasis Susu yang Berperisa dan atau Difermentasi (Contohnya Susu Cokelat, Eggnog, Minuman Yogurt, Minuman Berbasis Whey),” keterangan di kolom nama kategori pangan yang biasanya menggunakan karmin, seperti yang dilihat detikJatim, Rabu (27/9/2023).
Selain itu, penggunaan pewarna karmin ini juga terdapat di peraturan BPOM No. 10 tahun 2019, tentang bahan tambahan pangan. Tak hanya digunakan sebagai bahan pewarna yoghurt, karmin juga digunakan untuk produk lain. Dalam keterangannya, karmin dimanfaatkan sebagai asam karminat.
Produk yang menggunakan bahan pewarna karmin ada banyak. Seperti susu dan krim bubuk analog, keju peram total, termasuk kulit kejunya, keju olahan berperisa, keju olahan dengan tambahan buah, sayur dan atau daging.
Kemudian, makanan pencuci mulut berbahan dasar susu (misalnya puding, yoghurt berperisa/rasa atau yoghurt dengan buah). Lalu emulsi lemak tipe emulsi minyak dalam air, termasuk produk campuran emulsi lemak dengan atau berperisa.
(ameera/arrahmah.id)