MANAMA (Arrahmah.com) – Bahrain menuduh Iran pada Kamis (12/3/2020) telah meluncurkan “agresi biologis” dengan menutupi penyebaran virus corona baru (Covid-19) dan tidak memberikan stempel pada paspor para pelancong Bahrain.
Banyak dari pasien yang terinfeksi Covid-19, yang tercatat di seluruh wilayah Teluk, telah melakukan perjalanan ke Iran, yang memiliki beberapa tempat suci penting dan situs ziarah bagi penganut Syiah.
“Dengan perilaku ini, Iran telah membiarkan penyakit untuk bepergian ke luar negeri, dan menurut perkiraan saya ini merupakan bentuk agresi biologis yang dikriminalkan oleh hukum internasional, karena telah membahayakan keselamatan dan kesehatan kita dan orang lain,” Menteri Dalam Negeri Bahrain, Jenderal Sheikh Rashid bin Abdulla Al Khalifa mengatakan dalam komentar di Twitter, seperti dilansir Al Jazeera.
Dalam tanggapan yang jelas terhadap komentar Al Khalifa, Amir Abdollahian, pembantu khusus untuk pembicara parlemen Iran, menulis: “Amerika, yang memerintah Bahrain melalui kehadiran Armada Kelima, adalah penyebab utama perang biologis dan pada awalnya menyangkal keberadaan coronavirus.”
Arab Saudi pada pekan lalu telah memutuskan bahwa bepergian ke Iran merupakan kejahatan, dan mengecam Iran karena memberikan izin masuk untuk warga negara Saudi.
Bahrain, di mana Syiah merupakan mayoritas penduduk, tidak melarang penduduk melakukan perjalanan ke Iran.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Abbas Mousavi telah membantah bahwa cap paspor ada hubungannya dengan coronavirus dan meminta Riyadh untuk menghindari politisasi epidemi.
Ketika jumlah kematian terus meningkat di Iran, negara-negara Teluk Teluk mengambil langkah-langkah baru untuk menahan virus itu, dengan otoritas keagamaan tertinggi di Arab Saudi mengatakan bahwa siapa pun yang didiagnosis dengan Covid-19, dilarang menghadiri sholat Jumat.
Belum ada negara Teluk Arab yang melaporkan kematian karena Covid-19.
Tetapi Bahrain pada Rabu (11/3) melaporkan 77 infeksi baru di antara warga yang dievakuasi dari Iran.
Bahrain mengatakan ketidakpatuhan terhadap tindakan isolasi akan dihukum hingga tiga bulan penjara dan denda hingga 10.000 dinar Kuwait (setara 32.000 USD). Tiga orang telah dilaporkan ke jaksa penuntut umum, kata kantor berita negara BNA. (haninmazaya/arrahmah.com)