JAKARTA (Arrahmah.id) – Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” ungkap BPOM dalam keterangan resminya, Rabu (23/7/2024).
Temuan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam komposisi pada saat pendaftaran produk dan pemasaran. Selain itu, BPOM juga mendapati bahwa produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB).
Akibatnya, BPOM pun meminta produsen roti Okko, PT Abadi Rasa Food, untuk menarik produk mereka dari peredaran. Tak hanya itu, produsen wajib memusnahkan roti Okko dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.
“BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko,” ujar BPOM.
Lantas, apa sebenarnya natrium dehidroasetat yang terkandung dalam roti Okko?
Guru Besar Ilmu Gizi Institut Pertanian Bogor (IPB) Hardinsyah menjelaskan, zat kimia natrium dehidroasetat dosis tinggi sebagai bahan tambahan pangan berpotensi memicu gejala iritasi hingga gangguan hati dan ginjal pada konsumen.
“Sesuai dengan regulasi pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan, ada daftar bahan tambahan, ada yang diatur dan ada batas maksimumnya,” ucap Hardinsyah ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (24/7/2024, dikutip dari Antara.
Hardinsyah menjelaskan, pada awalnya natrium dehidroasetat dikhususkan sebagai bahan campuran kosmetik. Namun dalam perkembangannya, zat tersebut diizinkan di Amerika Serikat dan Eropa sebagai bahan tambahan pangan, namun dalam dosis yang sangat kecil.
“Karena itu, perlu izin dari lembaga berwenang dan penuh pengawasan,” tuturnya.
Adapun batas aman konsumsi natrium dehidroasetat pada manusia telah ditetapkan oleh beberapa badan pengatur kesehatan. Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) misalnya, mengatur batas asupan harian yang dapat diterima (ADI) adalah 0-0,6 mg per kilogram berat badan per hari.
Ketua Umum Pergizi Pangan Indonesia itu juga membeberkan natrium dehidroasetat dalam dosis tinggi dapat menyebabkan iritasi kulit, di antaranya adalah terbakar atau luka serta pendarahan kecil. Bahkan, sejumlah penelitian lainnya juga melaporkan bahwa natrium dehidroasetat dalam dosis tinggi dapat memicu kanker, gangguan hati, dan ginjal.
“Semua bahan chemical melebihi batas aman ada istilah lethal dose. Dalam penelitian, hati merupakan organ kita yang pertama mengelola racun,” ucap Hardinsyah.
Menurut Hardinsyah, tingkat gangguan organ akibat zat kimia tergantung paparannya dan kualitas organ setiap manusia berbeda-beda. Hardinsyah juga mengungkapkan sikap BPOM yang memutuskan untuk menarik seluruh produk roti Okko dari pasaran adalah bentuk kehati-hatian pemerintah dalam mengawasi peredaran produk yang berbahaya bagi konsumen.
“BPOM tidak ungkap dosisnya, jangan-jangan dosisnya melebihi. Tapi barangkali BPOM sangat hati-hati sebagai lembaga yang mengayomi masyarakat, jadi paling aman ya ditarik,” tandas Hardinsyah.
Natrium dehidroasetat atau yang juga dikenal sebagai sodium dehydroacetate adalah salah satu zat aditif yang digunakan sebagai bahan pengawet.
Guru besar bidang ilmu dan teknologi pangan IPB University, Bogor, Jawa Barat, Sugiyono, mengatakan senyawa kimia ini mampu menghambat pertumbuhan mikroba sehingga dapat mengawetkan produk.
Natrium dehidroasetat, dia menjelaskan, memiliki efek pengawetan lebih kuat ketimbang bahan lain yang sudah diizinkan BPOM. Meski begitu, beberapa negara membatasi penggunaannya pada makanan.
(ameera/arrahmah.id)