JAKARTA (Arrahmah.com) – Kasus laporan dari pihak yang merasa keberatan atas penistaan agama Islam oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebut dibohongi pake Surat Al-Maidah ayat 51, masih jalan di tempat dan menjadi perbincangan baik di media massa maupun di media sosial seperti facebook, twitter, dan lain sebagainya.
Terlebih adanya ancaman dari beberapa pihak yang akan mengawal kasus tersebut dengan melakukan pengerahan massa. Terkonfirmasi pada Jum’at (4/11/2016) mendatang akan adanya pengerahan massa yang berencana akan menduduki Istana Negara di Medan Merdeka Barat.
Kondisi demikian dianggap sebagai bentuk ketidakmampuan pemerintah dalam hal ini pihak kepolisian dalam menyelesaikan persoalan hukum. Demikian disampaikan oleh Sylviani Abdul Hamid dalam diskusi terbatas di bilangan Cijantung Rabu (26/10).
Sylvi meminta aparat kepolisian untuk mengamalkan Pasal 27 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. “Konstitusi kita menganut doktrin rule of law dimana salah satu pilar utamanya adalah persamaan di dalam hukum,” sambung advokat yang tergabung dalam International Jurist Union.
Dalam konteks ini, kata Sylvi, siapapun yang melanggar hukum, baik presiden, anggota dewan, maupun rakyat jelata, ketika melanggar hukum harus diproses sebagaimana aturan dalam perundang-undangan.
“Kalau sudah jelas melakukan tindak pidana seharusnya ya diproses secara hukum, jangan tunggu ini dan itu lagi, proses sesui aturan,” tukas Sylvi.
Kasus yang terjadi pada Ahok yang diduga menitsa Al-Quran di Pulau Seribu beberapa hari silam, dia mensinyalir adanya ada kekuatan besar dibalik Gubernur yang beretnis Cina tersebut,
“Saya tidak tahu apa yang membayangi kepolisian, sehingga sampai detik ini enggan memeriksa Ahok,” telisiknya heran.
Padahal, kata Sylvi yang juga Direktur SNH Advocacy Center ini, sudah banyak yang menjadi pesakitan akibat pelecehan terhadap keyakinan dan agama yang dianut di Indonesia. Mulai dari sastrawan Arswendo sampai Tajul Muluk, demikian sederetan nama yang pernah divonis bersalah akibat pelecehan yang dilakukan terhadap keyakinan yang diakui di Indonesia.
Pada sesi penutup, Sylvi mengajak komponen masyarakat untuk tetap percaya kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan hal-hal di luar hukum dan meminta kepada aparat kepolisian untuk tetap menjaga marwah institusi dengan tidak terpengaruh oleh kekuatan apapun yang menghalangi penegakan hukum di Indonesia, sehingga menindak siapapun tanpa terkecuali pihak-pihak yang melakukan tindak pidana.
(azmuttaqin/arrahmah.com)