JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemerintah tengah menggencarkan vaksinasi Covid-19 di berbagai wilayah di Indonesia. Seseorang yang sudah melaksanakan vaksinasi tentunya akan mendapatkan sertifikat digital.
Sertifikat digital vaksin Covid-19 tersebut memuat QR Code yang wajib dilindungi. Hal ini lantaran di dalamnya memuat data pribadi.
Oleh sebab itu, jangan unggah sertifikat digital vaksin Covid-19 ke media sosial. Berikut bahaya mengunggah sertifikat vaksin Covid-19.
Melansir dari akun Instagram @divisihumaspolri, Divisi Humas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mengunggah sertifikat vaksin Covid-19 di media sosial.
“Stop Unggah Sertifikat Vaksin Di Medsos!
Sudahkah kalian vaksin Covid-19?
Bagi kalian yang sudah melaksanakan vaksin, pastinya akan mendapatkan sertifikat digital vaksin Covid-19.
Sertifikat digital vaksin Covid -19 itu memuat QR Code yang wajib dilindungi karena di dalamnya memuat data pribadi kamu lho..
Jadi.. Jangan pernah unggah sertifikat digitalnya ya.. karena bisa saja datanya disalahgunakan untuk kejahatan,” kata @divisihumaspolri.
Sertifikat digital vaksin Covid-19 memuat QR code yang di dalamnya berisi nama lengkap, nomor KTP, serta tempat dan tanggal lahir.
Mengunggah sertifikat digital vaksin Covid-19 berisiko terjadinya pembobolan data, terutama yang berkaitan dengan pinjaman online atau data kartu kredit oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
(ameera/arrahmah.com)