JAKARTA (Arrahmah.com) – Stasiun televisi swasta tvOne diancam akan dilaporkan ke Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia Sekelompok oleh sekelompok orang dari marga Masiku jika tak kunjung meminta maaf atas tayangan program Indonesia Lawyer Club (ILC) yang tayang pada Selasa, (28/1/2020).
Dalam program televisi berdurasi kurang lebih 4 jam yang dipandu presenter senior Karni Ilyas, ILC mengangkat tema “Masiku, Lenyap Ditelan Angin”.
Disana ia mendatangkan beberapa narasumber untuk membahas polemik kasus suap PAW DPR oleh caleg PDIP Harun Masiku kepada eks-komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan melibatkan 3 tersangka lainnya yang ditangkap KPK.
Awalmua protes terhadap tvOne dilayangkan Anselmus AR Masik. Menurut Anselmus, seharusnya tidak sembarangan mengangkat tema, sebab Masiku sebenarnya adalah marga dari Desa La’bo di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
“Tema ini dapat saja diframing, seolah mengatakan bahwa Masiku melakukan tindak pidana korupsi, nama Masiku bukanlah hanya digunakan oleh seorang bernama Harun Masiku, tetapi juga digunakan oleh banyak orang yang memiliki hubungan keluarga dengan Harun Masiku, semua pengguna nama Masiku masih memiliki hubungan keluarga,” kata Anselmus, Senin (17/2/2020), lansir Suara.com.
Atas dasar itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari itu meminta ILC untuk mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat. Jika tidak, mereka berniat melaporkan ILC ke Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers.
“Saya baru menyampaikannya via Twitter ILC, tapi sampai sekarang belum ada respon, nanti saya akan bersurat langsung ke tvOne, kalau tidak ada respons juga kami akan ke KPI dan Dewan Pers,” ujarnya.
Bahkan, lanjutnya, jika semua jalur itu sudah ditempuh namun tak ada respon yang positif, mereka berencana membawa ILC ke gugatan perdata di pengadilan.
“Kami tahu alurnya, kalau KPI, Dewan Pers tak juga menemukan solusi maka ya gugatan perdata,” ujar Anselmus.
Adapun permintaan Anselmus adalah meminta ILC untuk membuat klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka di media nasional baik TV maupun media online sebanyak 7 hari berturut-turut.
Sudah lebih dari 30 hari, Harun Masiku tak diketahui keberadaannya. Harun adalah mantan calon anggota legislatif PDIP daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap ke mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Kasus ini terbongkar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK, pada 8 Januari. Namun, Harun saat itu tak ikut tertangkap. KPK hanya berhasil menangkap Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya.
(ameera/arrahmah.com)