NASSAU (Arrahmah.id) – Kementerian Luar Negeri Bahama pada Selasa (7/5/2024) mengumumkan bahwa Kabinet Bahama telah memutuskan secara resmi mengakui Palestina sebagai sebuah negara.
“Pemerintah Bahama percaya bahwa pengakuan terhadap negara Palestina menunjukkan dengan kuat komitmen Bahama terhadap prinsip-prinsip yang dianut dalam Piagam PBB dan hak untuk menentukan nasib sendiri sebagaimana diartikulasikan dalam Kovenan Internasional tentang Sipil dan Hak-Hak Politik (ICCPR), serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR),” kata Kementerian Luar Negeri Bahama dalam sebuah pernyataan.
“Bahama mendukung hak hukum rakyat Palestina untuk secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas menjalankan pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya mereka,” imbuhnya, seperti dilansir Anadolu.
Jumlah negara yang telah mengakui kenegaraan Palestina di tingkat PBB akhir-akhir ini semakin meningkat, seiring dengan proses pemberian keanggotaan penuh Palestina di PBB.
Palestina diterima sebagai negara pengamat di Majelis Umum PBB pada tahun 2012, yang memungkinkan utusannya untuk berpartisipasi dalam perdebatan dan organisasi PBB tetapi tanpa hak suara.
Negara-negara diterima sebagai anggota PBB melalui keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan, menurut Piagam PBB.
Sebuah resolusi Dewan Keamanan membutuhkan setidaknya sembilan suara setuju dan tidak ada veto dari anggota tetap, seperti AS, Inggris, Prancis, Rusia, atau Cina, untuk meloloskannya. (Rafa/arrahmah.id)