ANKARA (Arrahmah.id) – Pengawas media Turki mendenda tiga lembaga penyiaran pada Rabu (22/2/2023) atas liputan mereka mengenai gempa bumi yang mengguncang bagian selatan negara tersebut, yang menewaskan lebih dari 43.000 orang.
Halk TV, Tele 1 dan FOX dijatuhi denda, yang dihitung berdasarkan pendapatan mereka untuk bulan sebelum pelanggaran, karena melaporkan kekurangan dalam respon gempa bumi pemerintah.
Ketiga saluran tersebut dikenal karena editorialnya yang mengkritik Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, dan Halk TV sangat dekat dengan partai CHP, oposisi utama Turki, lansir The New Arab.
Erdogan melakukan tindakan keras setelah kudeta yang gagal pada 2016 yang menempatkan sebagian besar media di bawah kendali pemerintah dan sekutu bisnisnya.
Ia akan kembali mencalonkan diri dalam pemilihan umum tahun ini, dan penanganan pemerintahannya terhadap gempa bumi mematikan yang telah merenggut lebih dari 43.000 nyawa di Turki telah menjadi isu utama yang diperdebatkan.
Pemimpin oposisi utama, yang bersaing ketat dengan Erdogan dalam jajak pendapat, telah mempelopori kritik tersebut.
Turki pada Oktober mengesahkan undang-undang yang menghukum penyebaran “berita palsu” dengan hukuman hingga tiga tahun penjara.
Menurut Reporters Without Borders, Turki berada di peringkat 149 dari 180 untuk kebebasan pers pada 2022.
Halk TV dan Tele 1 didenda lima persen dari pendapatan mereka di bulan Januari, tulis Ilhan Tasci, anggota dewan pengawas Dewan Tertinggi Radio dan Televisi yang dicalonkan oleh partai-partai oposisi di Twitter.
Mereka juga diperintahkan untuk menangguhkan salah satu program harian mereka selama lima hari.
Halk TV dan FOX TV juga didenda sebesar tiga persen dari omset bulan Januari karena pelanggaran yang terpisah, tambahnya.
“Semua hukuman ini didasarkan pada komentar dan berita setelah gempa bumi,” tulisnya.
“Kita hidup di masa ketika pelaporan dianggap sebagai kejahatan.”
Kepala Asosiasi Jurnalis Turki, Nazmi Bilgin, menyebut keputusan tersebut sebagai “kejahatan” terhadap pemirsa, dan menggambarkan badan pengawas tersebut sebagai “dewan sensor”.
“Dengan hukuman-hukuman ini, para anggota kriminal (pengawas), yang mengabaikan hak publik untuk menerima berita dan hak para korban gempa untuk mendapatkan informasi, telah melakukan kejahatan besar,” katanya.
Pemimpin redaksi Tele 1, Merdan Yanardag, menyebut hukuman tersebut sebagai “aib yang sangat memalukan”.
Banyak keluarga miskin yang mengecam pemerintah karena gagal menjangkau mereka dan menyelamatkan orang-orang yang mereka cintai dari reruntuhan gempa.
(haninmazaya/arrahmah.id)