ANKARA (Arrahmah.id) – Badan keagamaan tertinggi Turki, Diyanet, pada Senin (23/1/2023) mengumumkan rencana untuk mengambil tindakan hukum di luar negeri terhadap pembakaran kitab suci umat Islam, Al-Qur’an, di Swedia.
Beberapa hari setelah seorang politisi sayap kanan Denmark membakar sebuah mushaf Al-Qur’an di luar Kedutaan Besar Turki di Stockholm, kepala Diyanet Ali Erbas mengatakan kepada para wartawan di ibu kota Ankara bahwa atase diplomatik dan konsultan Diyanet di 120 negara akan “mengajukan gugatan hukum ke pengadilan.”
Erbas mengatakan bahwa Diyanet dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) merencanakan sebuah pertemuan daring mengenai masalah ini pada Rabu (25/1). “Kami akan menyuarakan pendapat kami tidak hanya menentang pembakaran Al-Qur’an yang keji di Swedia, tetapi juga menentang serangan-serangan Islamofobia di negara-negara Eropa,” lansir Anadolu.
Dia mengatakan mereka juga akan menghubungi perwakilan dari berbagai organisasi melalui surat.
“Kami juga akan menunjukkan sikap kami terhadap serangan-serangan terhadap Al-Qur’an dan masjid dengan menulis surat ke berbagai tempat,” kata Erbas.
“Semua intelektual, akademisi, aktivis, lembaga swadaya masyarakat, awak media, dan orang-orang yang berpikiran sehat yang percaya pada hukum dan hak asasi manusia serta memprioritaskan penghormatan terhadap keyakinan dan perdamaian sosial di Eropa harus angkat suara menentang serangan terang-terangan terhadap hal yang suci ini.”
Rasmus Paludan, pemimpin Partai Stram Kurs (Garis Keras), di bawah perlindungan polisi dan dengan izin dari pemerintah, membakar sebuah mushaf Al-Qur’an di luar Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada Sabtu. (haninmazaya/arrahmah.id)