KAIRO (Arrahmah.com) – Rancangan konstitusi baru Mesir mungkin akan melarang pembentukan partai politik berdasarkan asas agama, lapor situs berita online, Al Ahram pada Senin (19/8/2013).
Komite yang bertugas mengamandemen konstitusi baru diminta oleh “lebih dari 400 lembaga-lembaga politik, sosial dan ekonomi” untuk menulis larangan dalam konstitusi sebagai cara untuk “menjaga Mesir melawan faksi Islam yang mencoba mengubah sifat sipil negara menjadi oligarki agama,” lapor Al Ahram mengutip sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Amandemen konstitusi 2012 diharapkan akan diumumkan pada Rabu (21/8), ujar Ali Awad Saleh, kepala komite konstitusional dan penasehat hukum presiden interim, Adly Mansour yang didukung oleh militer, seperti dilaporkan Al Arabiya.
Perubahan konstitusi termasuk pembatalan Dewan Syura, parlemen Mesir yang dibubarkan pada awal Juli dan peraturan Mahkamah Konstitusi dan institusi media.
Selain itu, sebuah artikel dalam konstitusi 2012 yang mencegat pejabat bekas partai Hosni “Mubarak” dari mencari posisi politik, akan dibatalkan, menurut sumber tersebut.
Setelah penggulingan presiden Mursi, Adly Mansour membentuk komite berisi 10 orang yang terdiri dari enam hakim dan empat profesor hukum konstitusi. Komite kedua, terdiri dari 50 tokoh masyarakat, kemudian akan diberikan waktu 60 hari untuk meninjau perubahan konstitusi sebelum dimasukkan ke referendum nasional yang akan diikuti dengan pemilihan parlemen. (haninmazaya/arrahmah.com)