DAMASKUS (Arrahmah.id) – Pemerintah Suriah bersiap mengumumkan deklarasi konstitusi sementara yang akan menjadi dasar hukum dalam periode transisi pasca kejatuhan rezim lama. Sumber-sumber yang dikutip Al Jazeera mengungkapkan bahwa rancangan deklarasi yang berisi 48 pasal ini akan diserahkan kepada Presiden Ahmad Asy-Syaraa pada Rabu, 12 Maret 2025.
Dokumen tersebut menitikberatkan pada prinsip keadilan transisi serta perlunya menghukum pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh rezim sebelumnya. Selain itu, deklarasi akan membatasi kepemilikan senjata hanya di tangan negara, dengan angkatan bersenjata bertugas melindungi rakyat dan menjaga ketertiban nasional.
Poin-Poin Utama Deklarasi Konstitusi
- Berlandaskan semangat konstitusi lama Suriah, khususnya Konstitusi 1950.
- Menetapkan fikih Islam sebagai sumber utama dalam legislasi.
- Masa transisi akan berlangsung selama 3 hingga 5 tahun.
- Pemerintahan baru tidak akan memiliki jabatan perdana menteri, dan sistem negara akan berbentuk presidensial.
- Menentukan wewenang utama presiden, termasuk sebagai panglima tertinggi militer.
- Menekankan penerapan keadilan transisi dan akuntabilitas bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan rezim sebelumnya.
- Melarang hubungan atau komunikasi dengan pihak asing yang berpotensi mengancam stabilitas dan persatuan nasional.
- Mengutamakan kebebasan individu, pemisahan kekuasaan, serta independensi peradilan.
- Menegaskan bahwa tentara bertugas menjaga keamanan nasional dan melindungi warga negara.
- Kepemilikan dan penggunaan senjata hanya diperbolehkan bagi negara.
Sumber Al Jazeera juga mengungkapkan bahwa deklarasi ini menetapkan bahwa presiden Suriah harus beragama Islam. Selain itu, presiden diberi wewenang untuk menunjuk Majelis Rakyat dalam waktu 60 hari setelah deklarasi diterbitkan.
Majelis ini akan terdiri dari 100 anggota, yang dipilih berdasarkan representasi adil dan kompetensi. Presiden akan menunjuk anggota melalui keputusan resmi, dengan masa jabatan selama dua tahun. Deklarasi ini juga membuka peluang pembentukan partai politik berbasis identitas nasional, yang akan diatur dalam undang-undang khusus di masa mendatang.
Mekanisme Penyusunan Deklarasi Konstitusi
Presiden Ahmad Asy-Syaraa telah membentuk tim ahli hukum dan politik untuk merancang deklarasi ini. Komite tersebut terdiri dari para pakar seperti Abdul Hamid Al-Awak, Yasser Al-Huwaish, Ismail Al-Khalfan, Riyan Kahilan, Muhammad Rida Jalakhi, Ahmad Qurbi, dan Bahiya Mardini.
Menurut analis politik Wael Alwan dari Jusoor Center for Studies, ada tiga tahapan utama yang harus diselesaikan sebelum transisi politik Suriah benar-benar dimulai.
- Pengesahan Deklarasi Konstitusi – menjadi langkah pertama dalam membentuk dasar hukum pemerintahan transisi.
- Pembentukan Lembaga Eksekutif dan Legislatif – setelah deklarasi diterbitkan, pemerintahan transisi akan mulai beroperasi tanpa proses pemilu langsung, mengingat kondisi negara yang belum stabil.
- Pembentukan Pemerintahan Transisi – dijadwalkan berlangsung pada April 2025, dengan komposisi kabinet yang mencerminkan keberagaman etnis dan politik di Suriah.
Alwan menambahkan bahwa deklarasi ini hanya akan mengatur prinsip-prinsip umum tanpa mengubah sistem pemerintahan Suriah secara drastis. Proses penyusunan konstitusi permanen diperkirakan memakan waktu beberapa tahun, dengan rencana penyelenggaraan referendum setelah transisi stabil.
Dalam periode ini, pemerintah transisi diharapkan dapat merancang undang-undang tambahan, termasuk UU Partai Politik, meskipun penerapannya kemungkinan baru akan dilakukan beberapa tahun ke depan.
Pengesahan deklarasi ini menjadi titik awal bagi Suriah untuk keluar dari kekacauan politik dan membangun sistem pemerintahan yang lebih inklusif serta berbasis pada prinsip keadilan transisi.
(Samirmusa/arrahmah.id)