JAKARTA (Arrahmah.com) – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar memastikan bakal mengajukan kasasi atas penolakan pengajuan banding perkara swab test RS UMMI Bogor, Jawa Barat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (30/8) kemarin.
Aziz mengungkapkan pihaknya bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pekan depan.
“Saya pribadi insyaallah kasasi. Pekan depan mungkin, tetapi tergantung relaasnya,” kata Aziz, Selasa (31/8/2021), dikutip dari JPNN.
Namun, Aziz memastikan pihaknya tetap menunggu putusan resmi PT DKI Jakarta dari PN Jakarta Timur.
Menurut Aziz, pihaknya akan membaca terlebih dahulu isi penolakan itu dan mendiskusikannya.
“Kalau sudah ada, kami ambil, kami diskusikan dengan Habib dkk dan tim. Baru putuskan. Tadi kami cek belum ada,” jelasnya.
Aziz mengatakan Habib Rizieq menyetujui rencana kasasi yang bakal ditempuh kuasa hukumnya.
Di sisi lain, Aziz menilai putusan banding yang ditolak PT DKI itu sama dengan kezaliman terhadap kliennya.
“Putusan banding zalim. Kami wajib kasasi ke MA. Untuk melawan kezaliman dan tegakkan keadilan,” tandasnya Aziz.
Dia menegaskan, pihaknya bakal memperjuangkan demi tegaknya keadilan.
“Meski besok kiamat, hari ini kami akan dan selalu akan berjuang untuk keadilan. Perjuangan milik kami,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)