CIREBON (Arrahmah.com) – Sidang lanjutan kasus pembakaran Yoyo (mertua) dan Rini (isteri) oleh si kafir Ayung Indra Kosasih (menantunya) digelar di PN Kota Cirebon pagi ini Rabu (27/11/2013). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan vonis putusan oleh majelis hakim..
Kontributor arrahmah.com, Yusuf melaporkan dari Cirebon, bahwa majelis hakim yang dipimpin Abdul Rosyad SH, telah menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Ayung.
Sementara ratuasan massa umat Islam yang memenuhi ruang sidang, menolak putusan hakim tersebut, dan meminta majelis hakim menuntut mati Ayung. Spontan pekik takbir menggema di ruang sidang Pengadilan Negeri Cirebon.
Sebelumnya, massa umat Islam yang berjumlah 500 orang berjalan kaki dari Masjid At Taqwa menuju pengadilan negeri kota Cirebon. Sempat terjadi ricuh kecil umat Islam dengan kelompok masyarakat dari unsur Pemuda Pancasiala. Pemicunya adalah mis komunikasi. Semula masa umat Islam menduga PP membela Ayung, karena tidak ada komunikasi dengan koorlap aksi saat itu. Ricuh dapat diredakan, oleh koordinator lapangan Ustadz Andi Mulya. Akhirnya massa PP ditarik karena dikhawatirkan berpotensi memicu kericuhan berikutnya.
Kronologis singkat kekejaman Ayung
Ayung Indra Kosasih telah membunuh secara keji Yoyo Halim Mulyana pada lima bulan yang lalu (23/5/2013) di Jl Tanda Barat Kartini Kota Cirebon di sesalkan keluarga korban. Yoyo dibunuh dengan cara disiram bensin dan dibakar. Istri tersangka, Rini Fitriyana (anak korban), yang juga menjadi korban kekejian Ayung menyatakan pihaknya sangat mengutuk keras tindakan yang dilakukan murtaddin Ayung.
“Saya tidak terima bapak (alm) saya dibunuh dengan cara keji. Karena bapak saya tidak pernah punya salah terhadap Ayung (pelaku), kenapa dia (pelaku) tega berbuat seperti itu kepada bapak saya,” ujarnya sambil menahan tangis, lansir radarcirebon.com (3/10/2013)
Rini menjelaskan bahwasanya kejadian itu bermula ketika korban sedang duduk di ruang belakang.
“Waktu itu awalnya pukul 17.45 menjelang maghrib bapak (korban) saya lagi duduk di ruang belakang, lalu dari pintu belakang muncul Ayung dari pintu belakang dengan membawa 1 botol bensin, tanpa alasan yang jelas, dia (pelaku) langsung menyiramkan bensin ke bapak (korban) saya, terus bapak saya lari keluar, begitu ada di luar, bapak saya langsung dibakar,” tuturnya.
Pihak keluarga berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dari Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
“Kami berharap agar Hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal (mati) atas perbuatannya yang telah dengan sengaja membunuh ayah saya dengan cara keji,” tutupnya. (azm/arrahmah.com)