WINA (Arrahmah.com) – Pemerintah Austria telah memperkenalkan rancangan undang-undang untuk melarang jilbab bagi anak perempuan di bawah usia 10 tahun di sekolah dasar, sementara kippa untuk anak laki-laki Yahudi akan diizinkan.
Austria berencana untuk menerapkan peraturan tanpa dukungan oposisi dalam apa yang digambarkannya sebagai “tindakan simbolik” untuk melindunginya dari “serangan” terhadap budaya mainstream negara.
Namun, fakta bahwa kippa Yahudi tidak akan dilarang telah memicu kontroversi.
Banyak kelompok hak asasi menuduh pemerintah melakukan diskriminasi agama dan seksisme terhadap Islam dan gadis-gadis Muslimah.
Larangan itu akan mencakup sekolah swasta dan sekolah pemerintah di seluruh negeri.
Orang tua dapat didenda sebesar 440 Euro (£ 390) atau menghadapi hukuman 14 hari penjara jika mengabaikan larangan tersebut.
Larangan jilbab di sekolah dasar akan mulai berlaku tahun depan jika disetujui Parlemen.
Sejumlah besar organisasi non-pemerintah, jurnalis, dan aktivis, khususnya komunitas Muslim Austria telah menentang dan mengkritik rancangan undang-undang tersebut, dengan mengatakan itu melanggar kebebasan beragama dan diskriminasi.
Ada sekitar 700.000 Muslim di Austria, termasuk 300.000 asal Turki.
Di tengah kekhawatiran publik terhadap krisis pengungsian dan ‘terorisme’ internasional, pemerintah sayap kanan Austria telah mengajukan beberapa kebijakan kontroversial, termasuk melakukan kontrol ketat terhadap masjid dan organisasi Muslim, dan menutupnya tanpa proses hukum karena dianggap melakukan “aktivitas yang mencurigakan”.
Oktober lalu, Austria melarang niqab di semua tempat umum, termasuk di fasilitas transportasi.
(ameera/arrahmah.com)