AUSTRALIA (Arrahmah.com) – Pemerintah Australia pada Selasa (23/10/2018) mengumumkan sanksi terhadap lima pejabat militer Myanmar yang dituduh mengawasi kekerasan biadab terhadap Muslim Rohingya.
Setelah tindakan serupa oleh Amerika Serikat dan Uni Eropa, Australia mengumumkan akan membekukan aset para pejabat tersebut, termasuk seorang letnan jenderal yang memerintahkan kelompok operasi khusus yang diyakini berada di balik kekejaman, lansir Al Jazeera.
Menteri Luar Negeri Australia Marise Payne mengatakan para pejabat – Aung Kyaw Zaw, Maung Maung soe, Aung Aung, Than Oo, dan Khin Maung Soe – bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh beberapa unit di bawah komando mereka.
Lima orang, beberapa di antaranya diyakini telah mengundurkan diri dari jabatan mereka, juga akan dilarang bepergian ke Australia.
Sekitar 70.000 Muslim Rohingya telah diusir dari rumah mereka di negara bagian Rakhine, barat daya Myanmar sejak 2016.
Kampanye militer telah ditandai dengan banyak pembunuhan di luar hukum, perkosaan massal, dan pembakaran desa oleh pasukan keamanan.
Sebuah laporan PBB baru-baru ini mengatakan militer Myanmar telah melakukan “genosida terencana” dan menyerukan kepada panglima tertinggi dan lima jenderal untuk dituntut berdasarkan hukum internasional.
Juru bicara pemerintah Myanmar Zaw Hatay tidak bisa dihubungi untuk dimintai komentar. (haninmazaya/arrahmah.com)