CANBERRA (Arrahmah.id) – Pemerintah Australia telah memutuskan untuk mengembalikan istilah “Wilayah Palestina yang diduduki” untuk merujuk ke Tepi Barat, menandakan sikap baru terhadap permukiman “Israel” di daerah yang dianggap ilegal menurut hukum internasional.
Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong membuat pengumuman di depan parlemen pada Selasa (8/8/2023), menambahkan bahwa langkah tersebut menggarisbawahi kecaman Australia terhadap permukiman sebagai ilegal dan rintangan utama untuk mencapai perdamaian.
“Pemerintah Australia memperkuat penentangannya terhadap permukiman dengan menegaskan bahwa itu ilegal menurut hukum internasional dan merupakan hambatan signifikan bagi perdamaian,” kata Wong dalam pidatonya di parlemen.
“Dalam mengadopsi istilah tersebut kami mengklarifikasi bahwa Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur dan Gaza, diduduki oleh “Israel” setelah perang 1967 dan bahwa pendudukan berlanjut dan menegaskan kembali komitmen kami untuk merundingkan solusi dua negara di mana “Israel” dan Palestina di masa depan hidup berdampingan.”
Penyesuaian terminologi, menurut Wong, menyelaraskan Australia dengan bahasa yang digunakan oleh Inggris, Selandia Baru, dan negara-negara Eropa, menggemakan nasihat hukum dan resolusi Dewan Keamanan PBB.
Pembalikan ini mengikuti pernyataan yang dikeluarkan oleh Canberra bulan lalu yang mengungkapkan keprihatinan serius atas kemajuan permukiman dan dampaknya yang merugikan pada prospek perdamaian tanpa secara eksplisit melabelinya sebagai ilegal.
Sejak 2014, para menteri Australia telah menahan diri untuk tidak menggunakan istilah “diduduki” atau “pendudukan” sehubungan dengan Tepi Barat.
“Deskripsi Yerusalem Timur sebagai Yerusalem Timur yang ‘diduduki’ adalah istilah yang mengandung implikasi peyoratif, yang tidak tepat dan tidak berguna,” kata Jaksa Agung George Brandis saat sidang Senat pada 2014.
Pada 1967, “Israel” menduduki dan mencaplok bagian timur kota Yerusalem, yang diklaim Palestina sebagai ibu kota negara masa depan, dalam sebuah tindakan yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional atau hukum internasional.
Pada 2022, kementerian luar negeri Australia membatalkan kebijakan dari 2018 yang mengakui Yerusalem barat sebagai ibu kota “Israel”.
Pada Juni, pemerintahan sayap kanan “Israel” menyetujui tingkat pembangunan yang belum pernah terjadi sebelumnya di permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki dalam enam bulan pertama kekuasaannya, kata pengawas anti-pemukiman “Israel” Peace Now.
Wong adalah anggota Partai Buruh, yang pada Juni mengeluarkan resolusi untuk mengakui Palestina sebagai sebuah negara. (zarahamala/arrahmah.id)