CANBERRA (Arrahmah.com) – Tiga orang diperkirakan akan dijerat dengan tuduhan terlibat dalam aksi terorisme sehubungan dengan serangan pembakaran di sebuah masjid di Melbourne, kata polisi Australia, dikutip Nine News pada Ahad(20/8/2017).
Pengumuman tersebut menyusul penyelidikan ekstensif oleh Polisi Federal Australia (AFP) dan Polisi Victoria atas serangan pembakaran di masjid tersebut tahun lalu.
Tadi malam, seorang laki-laki asal Melbourne berusia 29 tahun ditangkap setelah pemberhentian kendaraan, kata AFP dalam sebuah pernyataan.
Polisi akan menahannya dengan tuduhan “menyebabkan kebakaran serius di Islamic Centre Imam Ali pada tanggal 11 Desember 2016”, kata pernyataan tersebut.
Mereka selanjutnya akan menangkap dua pelaku lainnya yang berusia 25 tahun dan 27 tahun karena menyebabkan kebakaran di masjid yang sama pada 25 November tahun lalu.
Masing-masing dari ketiga pelaku akan dikenai tuduhan melakukan tindakan teroris.
“Jelas bahwa serangan pembakaran ini dirancang untuk mengintimidasi dan mempengaruhi orang-orang yang hadir di masjid ini dan komunitas Islam yang lebih luas. Tindakan ini tidak memiliki tempat di masyarakat kita,” kata AFP National Manager Counter Terrorism, Asisten Komisaris Ian McCartney. (althaf/arrahmah.com)