SYDNEY (Arrahmah.com) – Pemerintah Australia telah menanggalkan kewarganegaraan dari seorang lelaki yang diyakininya sebagai perekrut utama Daesh, kata menteri dalam negeri Australia, Sabtu (29/12/2018).
Menteri Dalam Negeri, Peter Dutton, mengatakan dalam sebuah pernyataan melalui email kepada Reuters bahwa kewarganegaraan Neil Prakash, yang lahir di Melbourne, telah dicabut.
Prakash telah berada di Turki untuk diadili karena kegiatan terkait terorisme sejak ditangkap di sana pada Oktober 2016 setelah meninggalkan wilayah yang dikuasai Daesh.
Dia dicari di Australia atas kegiatan yang diklaim pemerintah terkait “terorisme” termasuk dugaan komplotan untuk memenggal seorang petugas polisi Melbourne pada Hari Anzac.
“Prioritas pertama saya adalah dan selalu akan menjadi keselamatan dan keamanan semua warga Australia,” kata Dutton dalam pernyataannya.
“Pemerintah bertekad untuk berurusan dengan para pejuang teroris asing sejauh mungkin dari pantai kita.”
Prakash, yang ibunya adalah orang Kamboja dan ayahnya orang India Fiji, memiliki kewarganegaraan Australia dan Fiji melalui ayahnya.
Di bawah undang-undang kewarganegaraan Australia, pemilik dwi kewarganegaraan bisa mendapati kewarganegaraan Australia mereka dicabut jika mereka bertindak bertentangan dengan nilai-nilai Australia dengan memilih untuk terlibat dalam “terorisme”.
Prakash adalah orang ke-12 yang dicabut kewarganegaraannya.
Daesh dinyatakan sebagai organisasi teroris pada Mei 2016 untuk tujuan ini, Kantor Dalam Negeri mengatakan dalam pernyataannya.
Keputusan itu mulai berlaku pada 21 Desember ketika Prakash diberitahu melalui surat, dan pemerintah Fiji juga telah diberitahu menurut sumber yang dekat dengan pemerintah Australia.
Prakash telah dikaitkan dengan beberapa rencana serangan yang berbasis di Australia dan telah muncul di video dan majalah Daesh. Australia menuduh bahwa dia secara aktif merekrut pria, wanita, dan anak-anak Australia dan mendorong tindakan militansi.
Australia telah menekan Turki untuk mengekstradisi Prakash sejak dia pertama kali ditahan, tetapi permintaan itu ditolak pada bulan Juli, Australian melaporkan.
Canberra membatalkan paspor Prakash pada tahun 2014 dan mengumumkan sanksi keuangan pada tahun 2015, termasuk siapa saja yang memberinya bantuan keuangan, dengan hukuman hingga 10 tahun penjara. (Althaf/arrahmah.com)