CANBERRA (Arrahmah.com) – Otoritas Australia pada hari Jumat (19/8/2011) menyatakan bahwa siapapun yang enggan untuk melepaskan niqab atau burqa saat diminta oleh pihak kepolisian akan dijebloskan ke dalam penjara selama paling sebentar satu tahun.
Di bahwa revisi undang-undang di negara bagian New South Wales, polisi diperbolehkan untuk memaksa para pengendara melepaskan helm, penutup wajah, atau niqab maupun cadar. Jika menolak, maka pengendara harus membayar denda sebesar $ 228, dan hukuman penjara di atas satu tahun serta denda hingga $ 5.500 untuk kasus yang sangat serius.
“Orang-orang akan diminta untuk melepaskan segala sesuatu yang menutup wajah mereka dalam rangka memudahkan identifikasi,” kepala negara bagian New South Wales, Barry O’Farrell, menyatakan.
“Mereka yang ingin diidentifikasi secara perseorangan dengan alasan agama atau budaya bisa meminta untuk pergi ke pos polisi terdekat,” tambahnya.
Revisi UU baru ini muncul setelah mencuatnya kasus seorang muslimah yang dibebaskan ketika hakim memutuskan bawa ia sulit diidentifikasi karena mengenakan burqa.
Dalam kasus yang lebih berat, seorang muslimah Sydney bernama Carnita Matthews dijatuhi hukuman enam bulan penjara pada bulan November 2010 penolakannya atas permintaan polisi agar ia melepaskan burqa yang dikenakannya. (althaf/arrahmah.com)