CANBERRA (Arrahmah.id) — Kelompok perlawanan Hamas di Palestina akan dimasukkan ke dalam daftar organisasi teroris yang dilarang oleh pemerintah Australia. Pencana itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Australia Karen Andrews pada Kamis (17/2/2022).
“Pandangan Hamas dan kelompok ekstremis kekerasan yang terdaftar hari ini sangat mengganggu, dan tidak ada tempat di Australia untuk ideologi kebencian mereka,” kata Andrews, seperti dilansir Al Jazeera (17/2).
Penunjukan tersebut akan membatasi pembiayaan atau memberikan dukungan lain kepada Hamas, dengan pelanggaran tertentu yang membawa hukuman penjara 25 tahun.
“Sangat penting bahwa undang-undang kita tidak hanya menargetkan tindakan teroris dan teroris, tetapi juga organisasi yang merencanakan, membiayai, dan melakukan tindakan ini,” sambungnya.
Sebagai tanggapan atas rencana tersebut, juru bicara Hamas Hazem Qassem mengatakan kepada Al Jazeera bahwa gerakan itu sangat mengutuk keputusan Australia dan langkah itu menunjukkan bias yang jelas terhadap Israel.
Dia menambahkan bahwa daftar yang direncanakan bertentangan dengan hukum internasional yang melindungi hak warga Palestina untuk melawan pendudukan Israel.
“Hamas adalah gerakan pembebasan nasional yang menentang pendudukan sesuai dengan hukum dan resolusi internasional serta perjanjian kemanusiaan,” katanya. (hanoum/arrahmah.id)