TEPI BARAT (Arrahmah.id) – Setidaknya 100 keluarga Palestina tetap terbagi antara Tepi Barat dan Gaza karena undang-undang pemisahan “Israel”, menurut statistik resmi yang dikeluarkan oleh kementerian dalam negeri yang dikelola Hamas di Jalur Gaza.
Hanan Abu Saa, seorang wanita yang tinggal di Gaza, termasuk di antara mereka yang tidak bisa tinggal serumah dengan keluarganya di Tepi Barat karena hukum.
Abu Saa memberi tahu The New Arab bahwa dia bertemu dengan suaminya, yang berasal dari Tulkarm, di UEA. Mereka menikah di negara Teluk itu dan hidup bersama selama bertahun-tahun.
Mereka terpaksa meninggalkan UEA pada 2020 karena merebaknya virus corona, dan “Israel” melarang Abu Saa dari Tepi Barat dan tidak mengizinkan suaminya memasuki Gaza.
“Saya tinggal bersama anak-anak saya di Gaza tanpa ayah mereka. Jika kami ingin bertemu dengannya, kami harus bepergian ke negara lain, seperti Turki dan Mesir, tetapi itu menghabiskan banyak uang,” ujar ibu berusia 35 tahun itu.
Mahmoud Salem, seorang remaja berusia 16 tahun dari Gaza, telah dicegah untuk bertemu ayahnya sejak dia masih bayi, karena “Israel” melarang dia memasuki Tepi Barat yang diduduki dan ayahnya dilarang mengunjunginya.
“Saya belum pernah melihat ayah saya, dia pergi empat bulan setelah saya lahir. Bertahun-tahun telah berlalu sejak mata saya terbuka saya belum pernah melihat ayah saya,” kata remaja itu kepada The New Arab.
“Saya dilarang… berjalan bersama [dengan ayah saya] di jalanan ataupun membawa saya mengunjungi kerabat kami. Situasi ini sangat memengaruhi saya secara psikologis… Saya sangat merindukan ayah saya.”
Hukum “Israel” melarang ribuan warga Palestina untuk bepergian atau tinggal di Tepi Barat dan Jalur Gaza, menurut Human Rights Watch.
Kelompok hak asasi manusia telah meminta “Israel” untuk berhenti menolak atau mencabut kependudukan warga Palestina dan anggota keluarga dekat mereka, yang memiliki hubungan mendalam dengan Tepi Barat dan Gaza dan menghentikan larangan menyeluruh pada pemrosesan aplikasi mereka untuk kependudukan. (zarahamala/arrahmah.id)