JAKARTA (Arrahmah.id) – Seiring dengan tren menurunnya kondisi wabah Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan bahwa aktivitas ibadah salat jamaah dapat dilaksanakan dengan merapatkan shaf dan tanpa berjarak serta pengajian sudah bisa digelar.
Pemerintah juga melakukan beberapa penyesuaian aturan terkait dengan pelonggaran aktivitas masyarakat.
Selain itu, diberlakukan juga pelonggaran untuk transportasi umum seperti pesawat terbang dan kereta api.
Misalnya duduk di KRL tidak perlu jaga jarak dan dimungkinkan kapasitas 100 persen, melalui SE Kemenhub 25/2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dalam transportasi perkeretaapian.
Aktivitas olahraga juga sudah dimungkinkan dihadiri penonton dengan kapasitas 100 persen.
“Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika salat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan, Rabu (9/3/2022), lansir Sindonews.com.
“Dengan demikian, sholat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan,” terangnya.
Niam menambahkan, demikian juga aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehataan.
Dengan adanya pelonggaran ini, umat Islam diminta mengoptimalkan persiapan pelaksanaan Ibadah Ramadhan dengan khusyu’ dan semarak, tetapi tetap disiplin dalam menjaga kesehatan.
(ameera/arrahmah.id)