JAKARTA (Arrahmah,com) – Aturan baru yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkiat penjaminan katarak, rehabilitasi medik dan persalinan dengan bayi sehat menyebabkan pasien kebingungan.
Sebagaimana dilansir Tribunnews, Senin (31/7/2018), di sejumlah Rumah Sakit, tidak jarang pasien harus menelan kekecewaan karena aturan ini.
Banyak Pasien yang tidak mengetahui jika telah ada perubahan peraturan ini. Dampaknya, pasien terpaksa pulang karena tak bisa mendapatkan pelayanan BPJS seperti biasanya.
“Lo, kemarin ibu saya masih bisa terapi. Kan belum ganti bulan ini,” tanya pasien kepada petugas di salah satu Rumah Sakit Swasta di kawasan Tangerang Selatan.
Pasien ini terlihat membawa setumpuk dokumen untuk persyaratan terapi di poli Rehabilitasi Medik.
Petugas pun menjelaskan jika saat ini BPJS mengubah aturan pada pelayanan terapi pasien Rehabilitasi Medik.
BPJS menerapkan untuk Rehabilitasi Medik yakni mulai pelayanan fisioterapi hingga layanan tumbuh kembang anak berkebutuhan khusus frekuensi maksimal dua kali seminggu atau 8 kali sebulan.
Perubahan ini termasuk jadwal konsultasi dan evaluasi ke dokter spesialis Rehabilitasi Medik.
Menerima penjelasan itu, pasien lain yang mendekati petugas karena juga ‘ditolak’ sistem BPJS pun berusaha menghitung jumlah terapi yang sudah dijalaninya.
“Lha anak saya kan baru 6 kali sebulan ini, berarti masih bisa dicover BPJS kan?” sahut pasien lain.
Petugas yang ditanyai pun tampak sama bingungnya. Ia pun mencoba lagi sistem BPJS, karena mengira ada kesalahan data.
“Tetap gak bisa juga ya?” Duh pusing,” ucap petugas layanan medis.
Sumber: Tribunnews
(ameera/arrahmah.com)