ABUJA (Arrahmah.id) — Seorang atheis Nigeria telah dijatuhi hukuman 24 tahun penjara oleh pengadilan tinggi di negara bagian Kano utara setelah dinyatakan bersalah menghina Islam, lapor BBC (5/4/2022)
Mubarak Bala (37), presiden Asosiasi Kemanusiaan Nigeria, mengaku bersalah atas 18 tuduhan dan meminta keringanan hukuman. Dia telah ditahan sejak 2020.
Sekelompok Muslim telah mengajukan petisi kepada pihak berwenang yang menuduh Bala memposting pesan yang menghina Islam di media sosial.
Kano memiliki penduduk mayoritas Muslim. Negara bagian ini merupakan salah satu dari sekitar selusin negara bagian di Nigeria utara di mana hukum Islam dipraktikkan bersama hukum sekuler.
Bala bisa menghadapi hukuman mati jika dia diadili di pengadilan Islam.
Pakar hak asasi manusia PBB dan kelompok hak asasi internasional telah mengutuk penahanannya dan menyerukan pembebasannya.
Bala meninggalkan keyakinan Islamnya pada tahun 2014. Dia kemudian dilaporkan dibawa ke rumah sakit jiwa sebelum dipulangkan.
Dia ditangkap pada tahun 2020 di negara bagian Kaduna yang berdekatan, dan dipindahkan ke Kano, negara bagian asalnya.
Nigeria adalah negara terpadat di Afrika dan kebanyakan orang di utaranya yang mayoritas Muslim dan selatan yang sebagian besar Kristen sangat religius. (hanoum/arrahmah.id)