JAKARTA (Arrahmah.com) – Menurut kabar yang beredar, mantan Pimpinan Redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnada akan dibebaskan pada Jumat (24/6/2011) pagi. Ini terkait peninjauan kembali (PK) mantan Pemimpin Redaksi Playboy Indonesia ini yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Namun, sampai pukul 09.30 WIB, pembebasan belum dilakukan. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang I Wayan Sukerta mengaku belum menerima surat dari Kejaksaan Agung terkait putusan PK tersebut.
“Karena itu kami belum membebaskan yang bersangkutan. Kalau sudah ada surat, kami tidak akan memperlambat,” kata Wayan.
PK diajukan pihak Erwin Arnanda dengan permintaan pembatalan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukumnya 2 tahun penjara. Erwin dihukum karena dianggap menyebarluaskan pornografi melalui Playboy Indonesia.
Sebelumnya, pada 2010 lalu, MA memvonis Erwin dengan hukuman dua tahun penjara.
“Kami mendapat informasi dari MA bahwa permohonan PK kami dikabulkan kemarin (Selasa 21 Juni 2011),” kata pengacara Erwin, Todung Mulya Lubis, Rabu (22/6).
“Tapi, informasinya, salinan putusannya belum sampai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.
Erwin sebelumnya divonis bebas di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi. Tapi, dalam kasasi di Mahkamah Agung, dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena melanggar Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kesusilaan dan kesopanan pada muatan isi Majalah Playboy Indonesia.
Tak terima atas putusan ini, Erwin kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada 12 Oktober tahun lalu, dengan alasan bahwa ada kelalaian majelis hakim karena tidak menerapkan Undang-Undang Pers sebagai lex specialis, melainkan menggunakan KUHP.
Menurut dia, putusan PK tersebut sekaligus dapat dijadikan yurisprudensi ketika hakim menangani persoalan pers lainnya. “Ini membuktikan kebebasan pers masih dikedepankan,” ujarnya menambahkan.
Beginilah kalau “kebebasan” diagung-agungkan, hingga diposisikan lebih tinggi dari apapun, termasuk aturan Allah. (dbs/rasularasy/arrahmah.com)