JAMBI (Arrahmah.id) – Innalillahi, aksi pencabulan kepada para santri dan santriwati di pondok pesantren kembali terjadi. Kali ini, kasus pencabulan tersebut terhadap para santri diduga dilakukan oleh pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Jambi. Kasus ini pun kini sedang diusut oleh aparat kepolisian.
Berdasar penyelidikan sementara, ada belasan korban yang menjadi korban pencabulan oleh pimpinan ponpes tersebut.
Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman menyebut jika korban pencabulan di ponpes tersebut mencapai 12 orang, yang di antaranya 11 laki-laki dan 1 orang perempuan.
“Pelaku melakukan aksinya di kediamannya di pondok pesantren tersebut,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (29/10/2024).
Modus pelaku adalah meminta para korban datang ke kamarnya, kemudian korban diperintahkan mengerjakan sesuatu dan setelah itu pelaku melancarkan aksinya.
Para korban tidak melakukan perlawanan karena pelaku adalah pimpinan pondok pesantren, tempat di mana seharusnya mereka mendapatkan keamanan dan bisa menimba ilmu dengan tenang.
Pelaku yakni, Aprizal Wahyudi (28) , ia merupakan pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah. Setidaknya ada sebanyak 12 orang korban selama kurang lebih dalam kurun waktu 2 tahun.
Kasus ini terungkap pada 1 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, saat itu santriwati berinisial ZUH (15) menghubungi orang tuanya minta di jemput dikarenakan sakit.
Setelah itu, orang tua korban menjemput korban di Ponpes Sri Muslim Mardatillah. Setibanya di rumah, korban mengalami demam tinggi, sehingga pada 4 Mei 2024 orang tuanya membawa korban untuk berobat ke Puskesmas, lansir Jambi Link (29/10).
Dari hasil pengecekan di Puskesmas bahwa korban tersebut diketahui mengalami pelecehan dan disarankan untuk dilakukan pemeriksaan.
Kemudian, pada 7 Mei 2024 orang tua korban membawa korban ke Rumah Sakit dan hasilnya korban mengalami infeksi pada bagian organ intimnya.
Barulah korban menyampaikan kepada orang tuanya bahwa pada 23 April 2024 dirinya telah menjadi korban rudapaksa oleh Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah.
Tidak terima anaknya menjadi korban rudapaksa Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah, lantas orang tuanya langsung membuat laporan ke Mapolda Jambi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76 Huruf D dan atau Pasal 82 Jo 76 Huruf E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (haninmazaya/arrahmah.id)