TANGERANG (Arrahmah.com) – PT Multi Bintang Indonesia Tbk, produsen minuman beralkohol jenis bir terkemuka di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang berencana menjual bebas produknya di Kota Tangerang. Hal itu dilakukan jika peraturan pencabutan Perda 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol resmi diberlakukan pemerintah.
“Sampai kapanpun kami tetap akan mengikuti aturan-aturan yang dibuat pemerintah. Baik buruknya aturan itu sudah jadi penutan kami dalam melayani konsumen. Jadi, selama Pemkot (Pemerintah Kota) Tangerang masih memberlakukan larangan pengedaran miras di daerah mereka kami taati, lain hal kalau aturan itu tidak ada,” jelas Humas Tati Multy, Humas PT Multi Bintang Indonesia Tbk melalui sambungan selurarnya, kemarin.
Menurut Multy, selama ini segala ketentuan yang dibuat pemerintah selalu menjadi acuannya dalam mengedarkan produk-produknya. Termasuk peraturan yang dibuat pemerintah pusat sampai pemerintah daerah. Makanya, selama ada Perda 7 Tahun 2005, selama itu juga pihaknya tidak menjual bebas produknya di Kota Tangerang. “Selama ini kami taat. Tidak ada penjualan di daerah itu (Kota Tangerang, red),” tegasnya.
Ditanyakan apakah akan mulai menjual produknya di Kota Tangerang dalam waktu dekat ini, khususnya berkaitan dengan pencabutan Perda larangan pengedaran Miras di Kota Tangerang, pihaknya menekankan bahwa hal itu bisa saja dilakukan. Namun tidak demikian jika revisi soal Perda 7 Tahun 2005 itu dilakukan Pemkot Tangerang.
“Kami kan baru tahu di koran. Kalau sementara ini kan Pemkot (Tangerang, red) masih mau merevisi, kita tunggu saja hasilnya. Kami tegaskan lagi, kami taat aturan pemerintah,” singkat Multy yang menutup teleponnya lantaran mengaku sedang menyetir mobil tersebut.
Dilontarkan pernyataan ini kepada Kabag Hukum Pemkot Tangerang Ivan Yudianto, belum ada respon dari yang bersangkutan. Sebab, selama belum ada salinan putusan, dan masih ada upaya uji meteril yang akan dilakukan pemerintah, pihaknya tetap menyatakan bahwa Perda 7 masih berlaku. “Mana, sampai saat ini salinan itu belum kami terima,” ucapnya, yang masih menunggu salinan putusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu.
Sebelumnya, Pemkot Tangerang menyatakan tidak akan tinggal diam atas dibatalkannya Perda Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan, Pengedaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol oleh Kemendagri. Bahkan, Pemkot berencana melakukan uji materil terhadap putusan Kemendagri itu.
Sikap tersebut diambil setelah Kemendagri mengevaluasi sekitar 9000 Perda, yang sebanyak 351 Perda diantaranya dibatalkan. Diantara Perda yang mengatur minuman beralkohol yang dibatalkan, antara lain Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan, Pengedaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol. Juga Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pelarangan, Pengawasan, Dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Sikap pemerintah ini juga diamini sejumlah Ormas Islam dari berbagai kalangan, baik dari kalangan Nahdhotul Ulama (NU) Badan Pemuda Remaja Masjid Republik Indonesia (BKPMRI), Pemuda Anshor, Front Banten Bersatu (FBB), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muslimah Mujahadah, Lakpesdam NU, dan Front Kerukunan Umat (FKU). Bersama mereka juga masih ada kalangan ulama Muhammadiyah dan juga Front Pembela Islam (FPI). (Kun Aqmar/LLJ/arrahmah.com)