MEDAN (Arrahmah.com) – Bocah berperawakan kurus dan berkulit putih ini terpaksa harus memakai baju tahanan bernomer punggung 48. Pasalnya, dia tertangkap basah sedang memecah kristal sabu untuk diedarkan.
Kesulitan ekonomi membuat RS hanya sampai kelas satu sekolah menengah pertama. Bapaknya hanya penarik becak, sementara ibunya berjualan minuman botol keliling.
“Aku menyesal mengedarkan sabu itu. Enggak buat apa-apa uang hasil edar sabu itu, cuma buat menambah uang jajan,” pengakuan itu keluar dari mulut RS yang baru tertangkap polisi karena mengedarkan sabu seberat 0,15 gram di Jalan Brigjen, Gang Pelita, Kota Medan, Sabtu (13/2/2016), lansir Tribun News.
Di usianya yang masih 15 tahun, RS sudah bergelut sebagai pengedar. Di hari polisi menangkapnya di lokasi penadahan motor curian, RS dan satu temannya sedang asyik memecah serbuk kristal ke paket-paket lebih kecil untuk siap diedarkan.
“Dia ini kami tanggkap di Gang Pelita. Ada dua orang awalnya, satu lagi lari karena petugas kami diserang, dicakar sama ibu-ibu. Itu pas lagi nyari lokasi penadahan kereta (motor, red), ” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu.
Ia menyesali perbuatanya setelah tertangkap polisi karena di tangannya terdapat sabu 0,15 gram. “Nanti, kalau aku bebas akan ke masjid, aku salat,” kata RS kepada Matulesi.
Barang haram tersebut diperoleh RS dari pemuda setempat, tak jauh dari tempat tinggalnya. Polisi menjerat RS dengan Pasal 112 Sub 114 tentang penyalahgunaan narkotika.
(ameera/arrahmah.com)