BALI (Arrahmah.com) – “Bali Kecolongan!” demikian respon dari netizen terhadap foto pernikahan sesama jenis yang terjadi di Bali yang beredar di media sosial.
Imbas dari pelegalan LGBT di Amerika beberapa waktu lalu ternyata menjadi batu loncatan kaum LGBT di seluruh dunia untuk muncul ke permukaan dan memamerkan kesesatan yang mereka labeli sebagai “hak asasi manusia.” Bahkan, hal tersebut dibuktikan dengan beredarnya sebuah foto pernikahan pasangan sejenis di kawasan Ubud, Gianyar, Bali, akhir pelan lalu.
Menurut DSA, Rabu (16/9/2015), perbuatan bejad itu tidak hanya dikecam Muslimin, namun juga oleh kalangan non-Muslim. “Ulah pasangan beda warga negara ini membuat Gubernur Bali Made Mangku Pastika naik pitam.”
“Ndak boleh itu, dimana itu. Menurut agama Hindu sangat dilarang itu. Makannya pingin tahu dimana persisnya lalu kita tegur. Kita sampaikan ke Majelis Desa Pakraman atau Majelis Desa Madya. Saya kira itu benar-benar satu aib lagi,” tegas Made Mangku.
Di Indonesia pernikahan sejenis melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam undang-undang itu disebutkan perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri.
Bereaksi akan pernikahan menyimpang itu, seorang netizen beristighfar, “Astaghfirullah.. Kuatkan keimanan kita, semoga kita terhindar dari adzab seperti yang menimpa kaum Nabi Luth. Please, waspada karena perilaku seksual menyimpang demikian bisa menular karena teman pergaulan yang salah.”
(adibahasan/arrahmah.com)