PALOPO (Arrahmah.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo akan segera mengeksekusi atau menahan staf ahli bupati Luwu, Besse Mattayang yang tersangkut kasus korupsi atas pengadaan 3.000 Al Qur’an di pemerintah kabupaten Luwu pada 2004 silam.
Jaksa eksekutor Kejari Palopo, Greafik LTK, Kamis (7/7/2011), mengatakan, Kejaksaan akan segera mengirim surat panggilan pertama kepada Besse untuk menjalani hukuman, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Namun, Greafik enggan menjelaskan secara rinci waktu pelaksanannya. Tapi ia memastikan pada pekan depan.
Pejabat ini tersangkut kasus hukum ketika masih menjabat sebagai kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Luwu. Besse menjadi terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan 3.000 Al Quran di Pemkab Luwu tahun 2004.
Pada persidangan banding di Pengadilan Tinggi (PT), pejabat ini divonis satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 81 juta. Karena vonis tersebut, Besse mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Tiga pekan lalu, MA mengeluarkan putusan, menyatakan menolak kasasi itu. Ketika dihubungi wartawan, telepon selular (ponsel) Besse tidak aktif. Meski telah terbukti korupsi nyatanya Besse seolah tak ambil pusing dan kini sedang melanjutkan pendidikan S3 di Makassar. (tbn/arrahmah.com)