BRUSSEL (Arrahmah.com) – Asosiasi Muslim akan mengajukan banding di Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi Belgia yang melarang penyembelihan hewan halal.
Kantor Eksekutif Muslim di Belgia dan Dewan Koordinasi Institusi Islam Belgia memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut di pengadilan Eropa yang berbasis di Strasbourg setelah badan peradilan tinggi Belgia menyetujui larangan tersebut pada hari Kamis (30/10/2021).
“Teknik penyembelihan agama saat ini merupakan alternatif lengkap untuk hewan yang menakjubkan dan sepenuhnya kompatibel dengan persyaratan kesehatan masyarakat, keamanan pangan, dan kesejahteraan hewan,” kata mereka dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dilansir Anadolu Agency.
Pada 2019, undang-undang baru tentang perlindungan dan kesejahteraan hewan mulai berlaku di wilayah Wallonia dan Flanders di negara itu.
Hukum tersebut melarang penyembelihan secara agama Islam dan Yahudi dengan mewajibkan tukang daging untuk menyetrum hewan sebelum memotongnya.
Organisasi Muslim dan Yahudi menentang RUU tersebut, dengan alasan bahwa larangan penyembelihan hewan secara agama bertentangan dengan kebebasan beragama.
Pada Desember 2020, Pengadilan Eropa memutuskan bahwa pihak berwenang dapat memerintahkan agar hewan dibius sebelum disembelih.
Langkah tersebut menurut kelompok Muslim dan Yahudi membatasi kebebasan beragama mereka.
(ameera/arrahmah.com)