MINNA (Arrahmah.com) – Presiden Asosiasi Apoteker Muslim Nigeria, Alhaji Haruna Aliyu mengatakan bahwa Asosiasi pimpinannya telah memutuskan untuk menghilangkan alkohol dari formulasi obat-obatan.
Keputusan yang diambil pada Minggu (22/5/2011) kemarin, menurut Alhaji Aliyu, hal tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip Islam untuk menjauhi zat yang mengandung alkohol.
Ia mengatakan bahwa sudah saatnya umat Islam memiliki obat-obatan bebas alkohol.
“Secara agama, umat Islam tidak minum alkohol dan secara ilmiah, dalam beberapa obat-obatan kita pada saat ini kadang-kadang menggunakan alkohol untuk formulasi mereka. Jadi, sesuai dengan ajaran agama kita, sebuah komite ilmiah telah disusun untuk mencari pengganti intoksikan yang digunakan untuk obat-obatan,” katanya.
Terkait dengan seringnya penyalahgunaan batuk sirup oleh pemuda, Alhaji Aliyu mengungkapkan hal tersebut salah satu masalah yang perlu ditangani. Ia menambahkan bahwa rencana itu dilakukan untuk menghapus minuman keras sehingga penyalahgunaan obat lebih lanjut dapat dihentikan.
“Kehadiran kodein dalam sirup obat batuk telah membuat kaum muda menggunakannya sebagai intoksikan. Kita akan menggunakan pereda batuk lain yang dapat digunakan dalam upaya untuk menghentikan penyalahgunaan sirup obat batuk,” kata Alhaji Aliyu seperti yang dikutip SuaraMedia.
Sementara itu, terkait permasalahan ketidakmampuan beberapa pasien di rumah sakit Nigeria untuk membayar obat-obatan mereka, sebuah yayasan pendanaan telah didirikan untuk mengatasi hal tersebut.
Masalah alkohol dalam obat-obatan, pembersih higienis ataupun kosmetik, telah lama menjadi pembicaraan dalam masyarakat Muslim.
Dalam Islam, sebenarnya pada kondisi darurat, obat yang mengandung bahan haram atau najis bisa digunakan. Definisi darurat dalam pandangan fiqih adalah bilamana nyawa seseorang sudah terancam dan pada kondisi tersebut tidak ada alternatif lain yang bisa menyembuhkannya.
Pandangan darurat terhadap penggunaan alkohol dalam bahan obat-obatan saat ini merupakan hal yang cukup penting. Terutama dikaitkan dengan status halal dan haramnya.
Berdasarkan hasil rapat komisi fatwa MUI pada bulan Agustus 2000 disebutkan bahwa semua jenis minuman keras itu haram hukumnya, segala sesuatu yang mengandung alkohol itu dilarang karena haram dan minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol minimal 1 persen, termasuk dalam obat-obatan, tak terkecuali obat batuk. (rasularasy/arrahmah.com)