JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) berafiliasi atau mendukung ormas terlarang, termasuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) hingga Front Pembela Indonesia (FPI).
PKS menilai aturan terkait ASN itu berlebihan karena mengulangi sejarah masa lalu.
“Berlebihan,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Mardani menilai, pemerintah sebaiknya menggunakan pendekatan yang lebih tenang, misalnya melalui pendekat secara dialog atau edukasi.
“Pendekatan dialog dan edukasi bersamaan dengan pendekatan intelijen jauh lebih tenang dan tidak membuat bising,” jelasnya.
Menurut Mardani, pemerintah tidak perlu memakai pendekatan kekuasaan seperti pada masa pemerintahan masa lalu.
Pemerintah, lanjutnya, tak perlu kembali menerapkan pendekatan terhadap HTI dan FPI seperti yang diterapkan ke PKI.
“Tidak perlu pakai pendekatan seperti pada PKI. Justru kita berbuat kesalahan yang sama. Menghadapi kasus seperti ini, edukasi dan dialog yang pas. Jangan pakai pendekatan kekuasaan, apalagi ada unsur menzalimi,” paparnya.
Sebelumnya, pemerintah melarang ASN berafiliasi dan/atau mendukung organisasi terlarang dan ormas yang sudah dicabut status badan hukumnya. Secara khusus, organisasi yang disebut adalah HTI hingga FPI.
Aturan itu termuat dalam Surat Edaran Bersama Menteri PAN-RB dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. SE Bersama No 02/2021 dan No 2/SE/I/2021 ini ditandatangani pada 25 Januari 2021.
(ameera/arrahmah.com)