JAKARTA (Arrahmah.com) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin menegaskan, Aparatur Sipil Negara ( ASN) tak boleh mengkritik dan menjatuhkan martabat pemerintah.
Hal itu disampaikan Syafruddin menanggapi unggahan ASN terkait penusukan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. “Ya silakan, menghadapi hukum,” ujar Syafruddin di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (15/10/2019).
Menanggapi hal ini, peneliti sekaligus Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar mengatakan, aturan tersebut bisa menimbulkan chilling effect, yakni ASN takut untuk menyampaikan pendapat mereka.
“Padahal kritik dalam konteks demokrasi itu kan diperlukan dari siapapun. Tidak hanya dari publik, bahkan juga dari internal penyelenggara negara,” ujar Wahyudi kepada BBC News Indonesia, Rabu (16/10/2019).
Wahyudi menegaskan, kritik terhadap pemerintah di ruang publik tidak bisa dibatasi dengan alasan seseorang berstatus ASN. Ia pun meminta pemerintah membedakan antara kritik terhadap kinerja pemerintahan dengan pernyataan menentang ideologi dan dasar-dasar negara.
“Karena kan pasti yang namanya whistleblower (orang dalam yang mengungkap keburukan suatu instansi) itu tetap dibutuhkan untuk melihat, melaporkan apa yang sebenarnya terjadi di dalam,” lanjutnya.
Anggota DPR RI Irwan, sebagaimana dilansir dpr.go.id, mengatakan, pada Kamis (17/10), tidak pada tempatnya pemerintah melarang ASN bersikap kritis dan menyampaikan pendapatnya di medsos terhadap kebijakan Pemerintah yang mungkin perlu dikoreksi dan dikritisi.
“Pemerintah tidak boleh berlebihan. ASN punya hak politik, tidak seperti kawan-kawan TNI dan Polri,” tandasnya.
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) juga diimbau Irwan agar bisa membedakan mana kritik dan mana hoaks di medsos. Regulasi yang ada sudah sangat jelas membedakan tindak pidana di medsos.
Menurutnya, melarang daya kritis ASN sama saja mengurangi kecerdasan bangsa ini. Mungkin saja ada gagasan dan pikiran ASN di medsos yang sangat dibutuhkan bangsa.
“Kalau semua dikekang, kita mundur. Ingat yang diperjuangkan dalam reformasi itu adalah kemerdekaan berkmumpul dan berpendapat. UU sudah cukup melindungi semuanya,” paparnya.
(ameera/arrahmah.com)