BANDA ACEH (Arrahmah.com) – Berbeda dengan daerah lain di Indonesia, Pemerintah Kota Banda Aceh menambah cuti libur Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriah bagi pegawainya selama tiga hari terhitung Senin 6 Oktober. Penambahan cuti tersebut karena dinilai bertepatan dengan hari Tasyrik.
Penambahan cuti itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Banda Aceh. Alasannya, selain sebagai daerah Syariat Islam, tambahan libur tersebut dinilai perlu untuk memberi keleluasaan bagi pegawai di lingkungannya menjalankan ibadah qurban dan bersilaturahim dengan keluarga pada hari Tasyrik.
Kabag Humas Pemkot Banda Aceh, Marwan, mengatakan, surat edaran itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti surat edaran Gubernur Aceh yang hanya memberlakukan satu hari cuti setelah Idul Adha pada 5 Oktober 2014.
“Untuk pelaksanaan hari besar Islam Idul Adha, pegawai di lingkungan Pemkot Banda Aceh diberikan tambahan hari libur selama tiga hari yaitu Senin, Selasa, Rabu (6-8 Oktober),” katanya di Banda Aceh, Kamis (2/10/2014), dikutip dari Atjehcyber.net.
Cuti libur ini, lanjut Marwan, wajib diganti dengan penambahan hari kerja bagi semua pegawai. Bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja harus menggantinya dengan tetap masuk pada Sabtu 11 dan 18 Oktober, serta 1 November.
Sedangkan dinas yang menerapkan enam hari kerja wajib menambah jam kerja 1,4 jam setiap hari selama 18 hari kerja setelah cuti. Bagi instansi pelayanan publik seperti puskesmas, RSUD, BUMD, kantor pencatatan sipil, dan lainnya diminta mengatur penugasan pegawai selama libur Idul Adha agar tak mengganggu pelayanan.
Sementara hingga kini Bagian Keistimewaan Pemkot Banda Aceh mencatat terdapat 1.071 hewan qurban yang akan dipotong di kota berpenduduk sekira 400 ribu jiwa itu.
Pemkot sendiri sudah mengumpulkan 66 sapi dan 43 kambing untuk dipotong saat Idul Adha dan hari Tasyrik. Sebagian dari hewan itu akan disalurkan ke kampung-kampung.
(azm/arrahmah.com)