BOLOBARDI (Arrahmah.com) – Pemerintah mujahidin provinsi Islam Hiraan melaksanakan dua hukuman syariat Islam di kota Bolobardi, ibukota provinsi Islam Hiraan pada Rabu pagi (11/9/2013) terhadap dua orang laki-laki, laporan Shahadah.
Hukuman pertama adalah hukuman had [pidana Islam] atas kejahatan riddah [kemurtadan]. Hukuman tersebut dijatuhkan terhadap Ahmad Nuri Ali yang telah diajukan ke Mahkamah Syariat pada Selasa, 20 Syawwal 1434 H/27 Agustus 2013 M.
Ahmad Nuri Ali bekerja sebagai mata-mata di tengah mujahidin untuk kepentingan pasukan rezim murtad Somalia. Dalam pengadilan syariat Ahmad mengakui perbuatannya, sekaligus kegagalannya menginfiltrasi barisan mujahidin. Mahkamah Syariat menjatuhkan hukuman mati terhadapnya dan hukuman dilaksanakan di alun-alun kota Bolobardi pada Rabu pagi.
Hukuman kedua adalah hukuman had atas kejahatan hirabah [merampok dan membegal] yang dijatuhkan kepada laki-laki bernama Liban Abdi Fedo. Liban telah diajukan ke Mahkamah Syariat pada 20 Syawwal 1434 H/27 Agustus 2013 M. Liban mengakui perbuatannya dan dijatuhi hukuman potong tangan dan kaki secara bersilang. Hukuman terhadapnya dilaksanakan di alun-alun kota Bolobardi pada Rabu pagi.
Pelaksanaan hukuman syariat terhadap dua kriminal tersebut dipimpin langsung oleh gubernur propinsi Islam Hiraan Syaikh Muhammad Mary. Dalam khutbahnya di hadapan kaum muslimin, Syaikh Mary menjelaskan pentingnya menegakkan hukuman syariat dan manfaatnya bagi kestabilan masyarakat muslim. (muhibalmajdi/arrahmah.com)