WASHINGTON (Arrahmah.com) – Pentagon menjatuhkan dakwaan kejahatan perang terhadap seorang tahanan Kuwait di Guantanamo pada hari Jumat (29/6/2012) dan seorang pejabat AS mengatakan Amerika Serikat dan Kuwait sedang ada dalam pembicaraan tentang kemungkinan pemulangan dua warga Kuwait yang terakhir ditahan di sana.
Kuwait adalah sekutu AS dan parlemen negara Teluk telah mengutuk penahanan lanjutan warganya, Faiz Al Kandari dan Fawazi al Odah, di pangkalan militer salibis AS Teluk Guantanamo, Kuba, di mana keduanya telah ditahan selama lebih dari satu dekade.
Kantor berita Kuwait, KUNA, melaporkan pada Jumat (29/6) bahwa delegasi Kuwait telah mengadakan pembicaraan dengan para pejabat AS untuk membawa para tahanan kembali. KUNA mengutip duta besar Kuwait untuk Washington, Salem Abdullah al-Jaber al-Sabah, yang mengatakan pembicaraan lebih lanjut diperkirakan akan dilakukan dalam minggu-minggu mendatang.
Seorang pejabat senior AS membenarkan bahwa tim Kuwait baru saja mengunjungi Washington untuk membicarakan masalah ini.
“Ada sejumlah hambatan dan ini akan menjadi proses yang panjang dan sulit,” kata pejabat AS, yang berbicara tanpa menyebut nama. “Kami menyadari bahwa mereka ingin warganya kembali. Karena pembatasan hukum dan pandangan kami terhadap orang-orang ini, maka keinginan Kuwait akan menjadi proses yang berkepanjangan dan sulit. ”
Jaksa Guantanamo mendakwa Kandari pada tahun 2008 karena dinilai bersekongkol dengan Al Qaeda dan memberikan dukungan material untuk ‘terorisme’. Mereka menuduh Kandari sebagai seorang penasihat Syaikh Usamah bin Laden di Afghanistan. Ia juga dituduh menjadi seorang instruktur di kamp pelatihan di Afghanistan dari bulan Juni sampai Desember 2001.
Namun, tuduhan itu tidak pernah dibawa ke pengadilan.
Seorang juru bicara Pentagon, Letnan Kolonel Todd Breasseale, mengatakan dakwaan yang diajukan di bawah hukum 2006 yang telah diubah pada tahun 2009.
“Karena perubahan hukum yang berlaku, penting bahwa jaksa mengevaluasi kembali kasus ini. Pada beberapa waktu mendatang, jaksa dapat memutuskan untuk kembali mendakwanya berdasarkan Undang-Undang 2009,” katanya.
Kandari (37) membantah pernah bertemu bin Laden atau mengunjungi kamp pelatihan dan mengatakan bahwa dia di Afghanistan sebagai relawan.
Al Odah (35) yang namanya muncul dalam beberapa dokumen Guantanamo sebagai Fouzi Al Awda, tidak pernah dituntut dengan kejahatan.
Dokumen militer AS menuduh dia adalah orang yang berafiliasi dengan al Qaeda dan Taliban dan ditangkap oleh pemerintah Pakistan ketika mencoba untuk meninggalkan Afghanistan melalui Pegunungan Tora Bora pada November 2001.
Dia mengatakan kepada sebuah panel review Guantanamo bahwa ia tidak pernah tahu siapa pun yang terkait dengan Al Qaeda, tidak pernah berperang melawan siapapun dan tidak pernah bisa membunuh siapa pun karena ia mengklaim dirinya “pengecut”.
Kandari dan Al Odah diajukan mengajukan tuntutan hukum di Pengadilan Distrik AS menantang penahanan mereka. Mereka ada di antara 169 tawanan yang ditahan di Guantanamo. Sepuluh Kuwait lainnya yang ditahan di sana telah dikirim pulang. (althaf/arrahmah.com)