NEW YORK (Arrahmah.id) — Amerika Serikat (AS) memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB.
Rancangan resolusi yang merekomendasikan kepada Majelis Umum PBB agar Negara Palestina diterima sebagai anggota PBB tersebut mendapat 12 suara setuju, dua abstain, dan satu menolak dalam pemungutan suara pada Kamis (18/4/2024) sore waktu New York.
Otoritas Palestina mengecam AS karena memveto upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB. Mereka menyebutnya sebagai “agresi” yang mendorong Timur Tengah menuju “jurang yang dalam”.
“Kebijakan AS merupakan agresi terang-terangan terhadap hukum internasional dan dorongan untuk melanjutkan perang genosida terhadap rakyat kami… yang mendorong wilayah ini semakin jauh ke tepi jurang,” kata kantor pemimpin Palestina Mahmud Abbas dalam sebuah pernyataan, dikutip dari AFP (17/4).
Ditambahkan, bahwa veto AS di Dewan Keamanan PBB mengungkapkan kontradiksi kebijakan mereka.
Otoritas Palestina mengungkapkan, AS sebelumnya mengeklaim mendukung solusi dua negara untuk konflik Israel-Palestina, tetapi pada saat yang sama mereka “mencegah implementasi solusi ini”.
“Dunia bersatu di belakang nilai-nilai kebenaran, keadilan, kebebasan dan perdamaian yang diwakili oleh perjuangan Palestina,” kata Otoritas Palestina, yang berada di Ramallah di Tepi Barat yang diduduki.
Seperti diketahui, agar rancangan resolusi dapat disahkan, DK PBB harus memiliki setidaknya sembilan anggota yang mendukung dan tidak ada anggota tetapnya, yakni China, Perancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat yang menggunakan hak veto mereka.
Di tengah perang yang sedang berlangsung di Gaza, Palestina telah mengajukan permintaan kepada Sekretaris Jenderal pada 2 April lalu, agar permohonan menjadi negara anggota penuh PBB tahun 2011 dipertimbangkan kembali.
Pada 2011, DK PBB mempertimbangkan permintaan tersebut, tetapi tidak dapat menemukan kesatuan dalam mengirimkan rekomendasi kepada Majelis Umum, yang menurut Piagam PBB harus mengadakan pemungutan suara yang melibatkan 193 negara anggotanya.
Awal bulan ini, Dewan Keamanan mengirimkan permintaan terbaru kepada Komite Penerimaan Negara Anggota, yang bertemu pada tanggal 8 dan 11 April untuk membahas masalah tersebut.
Adapun Palestina telah menjadi Pengamat Tetap di PBB sejak 2012, sebelumnya Palestina menjadi pengamat di Majelis Umum PBB. (hanoum/arrahmah.id)