WASHINGTON (Arrahmah.id) – Amerika Serikat pada Senin (13/5/2024) menegaskan kembali pendiriannya bahwa serangan “Israel” di Jalur Gaza bukan genosida, meskipun serangan yang sedang berlangsung itu telah menewaskan lebih dari 35.000 warga Palestina.
“Kami tidak percaya bahwa apa yang terjadi di Gaza adalah genosida. Kami telah dengan tegas menolak anggapan tersebut,” ujar Penasihat Keamanan Nasional Gedung Putih, Jake Sullivan, dalam sebuah pengarahan.
“Kami menggunakan istilah genosida yang diterima secara internasional, yang mencakup fokus pada niat,” kata Sullivan, seraya menambahkan bahwa AS membuat presentasi, yang menurutnya didukung oleh analisis hukum, dalam konteks kasus genosida terhadap “Israel” di Mahkamah Internasional di Den Haag.
Pejabat senior AS tersebut juga menyerukan upaya yang lebih besar dari “Israel” untuk menghindari melukai warga sipil dalam serangannya.
“Kami yakin ‘Israel’ dapat dan harus berbuat lebih banyak untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan warga sipil yang tidak bersalah,” kata Sullivan, seperti dilansir Anadolu.
Dalam sebuah keputusan sementara pada bulan Januari, Mahkamah Internasional yang berbasis di Den Haag, Belanda, mengatakan bahwa “masuk akal” bahwa Tel Aviv melakukan genosida di Gaza, dan memerintahkan untuk menghentikan tindakan tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di daerah kantong tersebut.
Hampir 35.100 warga Palestina telah terbunuh dan lebih dari 78.800 lainnya terluka dalam serangan brutal “Israel” di Jalur Gaza sejak serangan Hamas yang menewaskan hampir 1.200 orang pada 7 Oktober lalu.
Kelompok Palestina ini menuntut diakhirinya serangan militer “Israel” yang sedang berlangsung di Jalur Gaza sebagai imbalan atas pertukaran sandera dengan Tel Aviv.
Lebih dari tujuh bulan setelah perang “Israel”, sebagian besar wilayah Gaza hancur, sedangkan penduduk Gaza hidup di tengah blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan yang melumpuhkan. (Rafa/arrahmah.id)