NEW YORK (Arrahmah.com) – Pengadilan federal AS yang berbasis di New York pada hari Selasa (4/5) menetapkan tersangka pengeboman mobil yang gagal di New York Times Square dengan pasal terorisme dan merusak sarana umum.
Tuduhan ditimpakan pada Faisal Shahzad, seorang warga negara AS asal Pakistan. Selain tuduhan tersebut, pengadilan Manhattan menambah-nambahkan pasal kriminal lainnya pada Shahzad.
Shahzad ditahan pada Senin malam di bandara.
Pihak kepolisian mengklaim bahwa Shahzad terbukti membeli sebuah SUV, dan mengikatnya dengan bom rakitan dan mengendarai mobil yang sudah dipasang bom tersebut Sabtu malam ke New York Square, tempat ia mencoba meledakkannya.
Pengadilan menambahkan bahwa Shahzad menerima pelatihan pembuatan bom di Waziristan, Pakistan. (althaf/xnh/arrahmah.com)