WASHINGTON (Arrahmah.id) — Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden secara resmi telah menetapkan kekerasan yang dilakukan terhadap minoritas muslim Rohingya oleh militer Myanmar merupakan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Para pejabat AS mengatakan akan ada upaya untuk meminta pertanggungjawaban junta yang sekarang memerintah Myanmar.
Dilansir dari Reuters (21/3/2022), Menteri Luar Negeri Antony Blinken akan mengumumkan keputusan tersebut pada di Museum Peringatan Holocaust AS di Washington pada Senin waktu setempat.
Langkah ini terjadi hampir 14 bulan setelah dia menjabat dan berjanji untuk melakukan tinjauan baru atas kekerasan tersebut.
Angkatan bersenjata Myanmar melancarkan operasi militer pada tahun 2017 yang memaksa setidaknya 730.000 dari sebagian besar muslim Rohingya dari rumah mereka dan ke negara tetangga Bangladesh, di mana mereka menceritakan pembunuhan, pemerkosaan massal dan pembakaran. Pada tahun 2021, militer Myanmar merebut kekuasaan melalui kudeta.
Pejabat AS dan firma hukum luar mengumpulkan bukti dalam upaya untuk mengakui dengan cepat keseriusan kekejaman, tetapi Menteri Luar Negeri sebelumnya, Mike Pompeo, menolak untuk membuat keputusan.
Blinken memerintahkan “analisis hukum dan faktualnya sendiri,” kata para pejabat AS. Analisis menyimpulkan tentara Myanmar melakukan genosida dan Washington percaya tekad formal akan meningkatkan tekanan internasional untuk meminta pertanggungjawaban junta.
“Ini akan mempersulit mereka untuk melakukan pelanggaran lebih lanjut,” kata seorang pejabat senior Departemen Luar Negeri.
Pejabat di kedutaan Myanmar di Washington dan juru bicara junta tidak segera menanggapi email yang meminta komentar pada hari Minggu.
Militer Myanmar telah membantah melakukan genosida terhadap Rohingya, yang ditolak kewarganegaraannya di Myanmar, dan mengatakan sedang melakukan operasi melawan teroris pada tahun 2017. (hanoum/arrahmah.id)