WASHINGTON (Arrahmah.com) – Dewan Perwakilan Rakyat AS memperkenalkan kembali undang-undang perdagangan bipartisan pada Kamis (18/2/2021) yang akan melarang impor dari wilayah Xinjiang Cina selama mereka belum disertifikasi untuk diproduksi tanpa kerja paksa, Reuters melaporkan.
RUU itu akan memberi wewenang kepada presiden AS untuk menerapkan sanksi terhadap siapa pun yang bertanggung jawab atas perdagangan tenaga kerja minoritas Uighur atau Muslim lainnya di Xinjiang. Wilayah ini merupakan produsen utama kapas dan produk kapas.
“Kami menyaksikan dengan ngeri saat pemerintah Cina pertama kali menciptakan, dan kemudian memperluas sistem kamp interniran massal di luar hukum yang menargetkan Uighur dan minoritas Muslim,” kata Perwakilan Demokrat Jim McGovern ketika memperkenalkan kembali RUU tersebut.
Sementara itu, menurut laporan yang diterbitkan oleh Heritage Foundation, antara 1,8 juta hingga 3 juta orang Uighur telah dikumpulkan dan ditahan di kamp-kamp “re-edukasi” di Cina sejak 2018.
Uighur adalah minoritas Muslim Turki yang sebagian besar tinggal di Xinjiang di barat laut Cina. (haninmazaya/arrahmah.com)