WASHINGTON ( Arrahmah.id) – Amerika Serikat menghentikan kontribusinya ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), menurut laporan Reuters yang mengutip tiga sumber perdagangan. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintahan Presiden Donald Trump untuk mengurangi pengeluaran pemerintah.
Di bawah kepemimpinan Trump, AS semakin menarik diri dari berbagai lembaga global dengan alasan bahwa dukungan ke organisasi internasional bertentangan dengan kebijakan ekonomi “America First”. Sejumlah organisasi dunia, termasuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), juga masuk dalam daftar yang kemungkinan ditinggalkan AS, sejalan dengan peninjauan ulang anggaran federal secara menyeluruh.
Keputusan AS ini bukan yang pertama kali berdampak pada WTO. Pada 2019, pemerintahan Trump melarang penunjukan hakim baru di pengadilan banding tertinggi organisasi tersebut, yang menyebabkan sistem utama penyelesaian sengketa WTO mengalami gangguan. Washington menuduh badan banding WTO melampaui kewenangannya dalam menangani perselisihan perdagangan.
Berdasarkan dokumen publik WTO, anggaran tahunan organisasi yang berbasis di Jenewa ini mencapai 205 juta franc Swiss (232,06 juta dolar AS) pada 2024. Sebagai salah satu anggota utama, AS seharusnya menyumbang sekitar 11% dari anggaran tersebut, sesuai dengan sistem biaya yang disesuaikan dengan pangsa perdagangannya di tingkat global.
Pada bulan lalu, Trump menandatangani perintah eksekutif yang menginstruksikan Menteri Luar Negeri Marco Rubio untuk meninjau semua organisasi internasional yang diikuti AS dalam waktu 180 hari. Langkah ini bertujuan untuk menilai apakah keanggotaan dalam organisasi-organisasi tersebut masih sejalan dengan kepentingan nasional AS.
Hingga akhir Desember 2024, AS memiliki tunggakan sebesar 22,7 juta franc Swiss (25,70 juta dolar AS) kepada WTO, menurut dokumen organisasi yang diperoleh Reuters tertanggal 21 Februari 2025.
Berdasarkan aturan WTO, anggota yang menunggak lebih dari satu tahun akan dikenakan “tindakan administratif”, yakni serangkaian sanksi yang semakin ketat seiring lamanya keterlambatan pembayaran.
(Samirmusa/arrahmah.id)