KUBA (Arrahmah.com) – Pentagon pada Rabu (2/5/2018) mengumumkan pemindahan seorang tahanan di fasilitas penahanan Teluk Guantanamo di Kuba ke Arab Saudi, di mana ia akan menjalani sisa hukuman 13 tahunnya.
Dalam sebuah pernyataan, itu mengatakan Ahmed Mohammad Ahmed Haza Al Darbi yang berusia 43 tahun, yang diduga mengaku bersalah membantu merencanakan serangan pada 2002 atas sebuah kapal tanker minyak Prancis, telah melepaskan haknya untuk naik banding.
“Sesuai dengan persyaratan undang-undang, sekretaris pertahanan memberitahu Kongres Amerika Serikat untuk memindahkan individu ini dan tekad sekretaris agar transfer ini memenuhi standar hukum,” katanya dalam pernyataannya.
Dengan pemindahan Al Darbi, 40 tahanan tetap di Teluk Guantanamo.
Dengan pengumuman transfer mendadak, Al Darbi telah menjadi tahanan pertama yang meninggalkan penjara masa perang yang dahsyat di bawah Presiden AS Donald Trump.
Pernyataan itu juga mencatat bahwa AS berkoordinasi dengan pemerintah Saudi untuk memastikan pemindahan berlangsung sesuai dengan standar keamanan yang mapan dan “perlakuan yang manusiawi”.
Ada banyak laporan bahwa tahanan di fasilitas tersebut telah menghadapi penyiksaan yang melanggar hukum, dan beberapa belum dapat memperoleh akses ke perawatan medis yang memadai.
Penjara teluk Guantanamo dibuka tak lama setelah AS menyerbu Afghanistan menyusul serangan 11 September 2001.
Para tahanan pertama ditahan dan dibawa ke penjara pada 11 Januari 2002 di bawah perintah Presiden George W. Bush.
Mantan Presiden AS Barack Obama sebelumnya telah berjanji akan menutup penjara kontroversial itu setelah mengambil alih jabatan pada 2009 tetapi bertemu dengan oposisi keras di Kongres. (fath/arrahmah.com)