WASHINGTON (Arrahmah.com) – Amerika Serikat mengatakan kemarin (10/7/2018) pihaknya memperketat distribusi visa bagi Myanmar dan Laos setelah kedua negara menolak menerima warga mereka yang dideportasi dari AS, lapor AFP.
Kedua negara di Asia Tenggara ini “telah menolak atau secara tidak masuk akal menunda penerimaan warga negara mereka yang disingkirkan dari Amerika Serikat,” kata Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS).
Berdasarkan kesimpulan DHS, Departemen Luar Negeri telah memerintahkan petugas konsuler di Myanmar dan Laos untuk menerapkan pembatasan visa “pada pemohon visa kategori tertentu “.
“Tanpa respon yang tepat dari Burma dan Laos, ruang lingkup sanksi ini dapat berlaku bagi populasi yang lebih luas,” lanjut DHS.
Para pejabat imigrasi AS enggan untuk mengizinkan para “penjahat berbahaya” ke dalam masyarakat AS ketika negara-negara “bandel” seperti Myanmar dan Laos menolak untuk menerima warganya kembali, DHS menambahkan.
Tidak ada rincian lebih lanjut terkait putusan ini, tetapi siapapun mengetahui bahwa administrasi Presiden Donald Trump cukup ketat tangani imigrasi legal maupun ilegal. (Althaf/arrahmah.com)