WASHINGTON (Arrahmah.com) – Pengadilan AS telah mengeluarkan surat perintah untuk menyita sebuah kapal tanker Iran yang disita oleh Angkatan Laut Kerajaan Inggris bulan lalu di Gibraltar, sebuah dokumen pengadilan menunjukkan pada Jumat (16/8/2019).
Kapal tanker minyak Grace 1 beserta lebih dari 2 juta barel minyak yang dibawanya dikenai denda sebesar $ 995.000 berdasarkan pengaduan oleh pemerintah AS, Jaksa AS untuk Distrik Columbia Jessie Liu mengatakan dalam rilis berita.
Kapal tanker itu ditangkap oleh Marinir Kerajaan Inggris di mulut barat Mediterania pada 4 Juli atas dugaan pelanggaran sanksi Uni Eropa dengan membawa minyak ke Suriah, sekutu dekat Iran.
Washington telah berusaha untuk menahan Grace 1 dengan alasan bahwa kapal tersebut memiliki hubungan dengan Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) Iran, yang telah ditetapkannya sebagai organisasi teroris.
“Skema ini melibatkan banyak pihak yang berafiliasi dengan IRGC dan dilanjutkan dengan perjalanan palsu Grace 1,” kata Liu. “Jaringan perusahaan diduga mencuci jutaan dolar untuk mendukung pengiriman semacam itu.”
“Sebuah surat perintah penyitaan dan pengaduan tentang penyitaan hanyalah dugaan. Beban untuk membuktikan kehilangan dalam proses penyitaan sipil adalah pada pemerintah,” kata rilis berita itu.
Gibraltar mencabut perintah penahanan kapal tanker itu pada Kamis (15/8) tetapi nasib kapal semakin diperumit oleh banding hukum terakhir AS untuk menahannya.
Kapal tanker itu menggeser posisinya kemarin (16/8), tetapi jangkarnya masih turun dari Gibraltar dan tidak jelas apakah kapal itu siap berlayar segera.
Surat perintah untuk penyitaan tanker, yang membawa 2,1 juta barel minyak, dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia dan ditujukan kepada “Layanan Marsekal Amerika Serikat dan / atau petugas penegak hukum lain yang berwenang.” (Althaf/arrahmah.com)