NEW YORK (Arrahmah.com) – AS menyatakan Aafia Siddiqui, seorang Muslimah yang dituduh membunuh dua interogatornya (agen FBI dan tentara AS-red) dan dimasukkan ke penjara di Afghanistan pada 2008 dinyatakan bersalah.
Pengadilan New York menyatakan bahwa AAfia “terbukti” bersalah pada Rabu (3/2), tiga hari setelah 12 anggota juri membicarakan dan mengurus kasusnya.
Siddiqui (37), didakwa dengan tujuh pasal termasuk pembunuhan dan penyerangan.Ia dituntut penjara seumur hidup.
Saat para juri keluar dari ruang sidang, Siddiqui berteriak : “Keputusan ini datang dari Israel, bukan Amerika. Aku tidak menerima ini dan aku memiliki bukti.”
Tidak ada fakta
Siddiqui dituduh merampas senjata rifle M-4 yang dimiliki oleh salah seorang interogatornya saat dirinya diinterogasi pada Juli 2008 di provinsi Ghazni dan melancarkan tembakan ke arah agen FBI dan tentara kafir AS.
Keduanya tidak mengalami luka sedikitpun, namun Siddiqui terluka di bagian perut, beberapa peluru bersarang ditubuhnya. AS menuduh dirinya terkait dengan jaringan Al-Qaeda.
Siddiqui (menurut statemen AS) ditangkap oleh polisi Afghanistan, dimana ditemukan beberapa dokumen di dalam tasnya yang menunjukkan akan terdapat serangan besar di New York juga beberapa bahan untuk peledak.
Linda Moreno, pengacara Sidiqui mengatakan tidak ada fakta yang dapat membuktikan tuduhan AS terhadap Siddiqui.
AS menghadirkan enam orang sebagai saksi mata, namun dari keenamnya tak ada satupun yang pernah dilihat oleh Aafia. (haninmazaya/alj/arrahmah.com)