WASHINGTON (Arrahmah.id) – Washington sedang mempertimbangkan untuk mencabut visa dan izin tinggal berdasarkan evaluasi konten media sosial, menurut otoritas imigrasi AS yang mengumumkan langkah-langkah baru untuk meneliti postingan yang dianggap oleh pemerintahan Presiden AS Trump sebagai anti-Semit.
Kebijakan ini akan menyasar aktivitas online yang mengekspresikan dukungan terhadap kelompok-kelompok bersenjata yang diklasifikasikan sebagai organisasi teroris oleh Amerika Serikat, termasuk kelompok Hamas Palestina, Hizbullah Lebanon, dan Houtsi di Yaman. Konten media sosial semacam itu dapat digunakan sebagai dasar untuk mencabut visa pelajar atau menolak permohonan izin tinggal permanen, lansir MEMO (10/4/2025).
Langkah ini diambil menyusul keputusan kontroversial oleh pemerintahan Trump untuk membatalkan visa pelajar, yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan pendukung kebebasan sipil, karena Amandemen Pertama Konstitusi AS menjamin kebebasan berekspresi.
Tricia McLaughlin, juru bicara Departemen Keamanan Dalam Negeri, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa “Menteri [Kristi] Noem telah menegaskan bahwa siapa pun yang berpikir mereka dapat datang ke Amerika dan bersembunyi di balik Amandemen Pertama untuk mengadvokasi kekerasan anti-Semit dan terorisme -pikirkanlah lagi. Anda tidak akan diterima di sini.”
Menurut pernyataan tersebut, Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi Amerika Serikat (USCIS) sekarang akan memperlakukan konten media sosial yang menandakan segala bentuk dukungan, promosi, atau pembelaan asing terhadap terorisme anti-Semit atau organisasi teroris -atau aktivitas anti-Semit apa pun- sebagai “faktor negatif” dalam penilaian visa dan imigrasi.
Peraturan baru ini berlaku segera dan berlaku untuk visa pelajar serta aplikasi izin tinggal permanen bagi pemegang Green Card. (haninmazaya/arrahmah.id)