(Arrahmah.com) – Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) sekali lagi mencatat sebuah organisasi Muslim sebagai organisasi “teroris” menurut versi AS. Pada Rabu (5/9/2018), menetapkan Jama’at Nusrat al-Islam wal-Muslimin (JNIM) di Mali sebagai organisasi “teroris” asing.
Dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dilansir World Bulletin, AS mengatakan bahwa JNIM merupakan cabang organisasi Al-Qaeda-yang telah lebih dahulu dicatat sebagai “teroris”- di Afrika Barat, dan mengklaim bertanggung jawab atas sejumlah serangan sejak terbentuk pada Maret 2017.
Seperti biasa, penetapan “organisasi teroris” ini akan berdampak kepada sikap AS kepada kelompok tersebut, seperti memblokir properti dan tak jarang memberikan tindakan represif.
“Di antara konsekuensi lainnya, semua properti JNIM dan kepentingan yang terkait properti dalam Yuridiksi AS diblokir,” ujar pernyataan itu.
Penetapan ini juga menghalangi akses kelompok tersebut kepada sistem finansial AS, tambahnya. (siraaj/arrahmah.com)