WASHINGTON (Arrahmah.com) – Pemerintahan Trump mengumumkan larangan impor untuk semua produk kapas dan tomat dari wilayah Xinjiang, Cina barat pada Rabu (13/1/2021) dengan alasan bahwa mereka dibuat dengan kerja paksa dari Muslim Uighur yang ditahan.
Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS mengatakan bahwa aturan tersebut berlaku untuk bahan mentah, pakaian jadi dan tekstil yang terbuat dari kapas yang ditanam di Xinjiang, serta tomat kaleng, saus, biji-bijian, dan produk tomat lainnya dari wilayah tersebut, bahkan jika diproses atau diproduksi di negara ketiga.
Badan tersebut, yang merupakan bagian dari Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS), memperkirakan bahwa sekitar 9 miliar USD produk kapas dan produk tomat senilai 10 juta USD diimpor dari Cina ke Amerika Serikat pada tahun lalu, lansir Reuters (13/1).
Wakil sekretaris pelaksana DHS Kenneth Cuccinelli mengatakan pada jumpa pers bahwa perintah tersebut mengirimkan pesan kepada importir bahwa “DHS tidak akan menolerir kerja paksa dalam bentuk apa pun” dan perusahaan harus menghapus produk Xinjiang dari rantai pasokan mereka.
Langkah terbaru oleh pemerintahan Trump di hari-hari terakhir pemerintahannya untuk memperkuat posisi AS terhadap Beijing, memberlakukan hukuman ekonomi akan membuat lebih sulit bagi Presiden terpilih Joe Biden untuk meredakan ketegangan AS-Cina setelah ia menjabat pada 20 Januari.
Pada Desember, Kongres mengesahkan Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur bipartisan, yang mengasumsikan bahwa semua barang yang diproduksi di Xinjiang dibuat dengan kerja paksa dan oleh karena itu dilarang, kecuali CBP menyatakan sebaliknya.
Menteri Luar Negeri Mike Pompeo, di hari-hari terakhirnya menjabat, telah mempertimbangkan keputusan apakah kerja paksa di Xinjiang merupakan “kekejaman” atau menamakannya “genosida,” yang menurut para analis akan memiliki implikasi signifikan bagi hubungan dengan Cina. (haninmazaya/arrahmah.com)